Rabu, 31 Desember 2008

32 RAHASIA ISRAEL YANG TIDAK DIPUBLIKASIKAN

32 RAHASIA ISRAEL YANG TIDAK DIPUBLIKASIKAN


1. Tahukah anda bahwa selain ras yahudi, dilarang membeli atau menyewa tanah di Israel?

2. Tahukah anda bahwa setiap ras yahudi yang ada di setiap Negara di seluruh dunia menjadi warga Negara Israel secara otomatis? Sementara warga Palestina yang terlahir di tanah negerinya sendiri sejak puluhan abad yang lalu terus diusir ke luar Palestina?3. Tahukah anda bahwa penduduk Palestina yang menetap di kawasan Israel harus menggunakan kendaraan dengan cat dan warna khusus untuk
membedakan antara ras yahudi dan non yahudi?

4. Tahukah anda bahwa Yerusalem bagian timur, Tepi Barat, Gaza dan dataran tinggi Golan dianggap oleh masyarakat internasional khususnya barat dan Amerika sebagai kawasan yang dijajah Israel dan bukan merupakan bagian dari Israel?

5. Tahukah anda bahwa Israel mengalokasikan 85% air bersih hanya untuk ras yahudi dan membagikan
15% sisanya untuk seluruh penduduk Palestina yang menetap di kawasan Israel?
Secara realitas, Israel mengalokasikan 85% air bersih hanya untuk 400 penduduk
yahudi di Hebron, sementara 15% sisanya alokasikan kepada 120 ribu penduduk
Palestina di daerah itu?

6. Tahukah anda bahwa Amerika mengalolasikan 5
milyad US$ dari penghasilan pajaknya setiap tahunnya untuk menyumbang
Israel?

7. Tahukah anda bahwa Amerika terus memberikan bantuan militer
kepada Israel sebesar 1,8 milyard US$ setiap tahunnnya? Dan tahukah anda bahwa
jumlah sebesar itu sama dengan sumbangan Amerika kepada seluruh Negara di benua
benua Afrika?

8. Tahukah anda bahwa Israel juga menunggu bantuan perang
tambahan sebesar 4 milyard US$ dari Amerika yang terdiri dari pesawat tempur F
16, Apache dan Blackhawk? Dan karena Amerika merupakan Negara koalisi utama bagi
Israel, maka ia wajib memberikan semua fasilitas yang diminta Israel untuk
menjamin eksistensinya.

9. Tahukah anda bahwa pemerintah Amerika telah
menekan Konggres tentang pelanggaran Israel dalam penggunaan senjata yang mereka
sumbangkan?Khususny a pada tahun 1978, 1979 dan tahun 1982 pada perang di Lebanon
dan penggunaan senjata nuklir pada tahun 1981.

10. Tahukah anda bahwa
Israel adalah satu-satunya Negara di Timur Tengah yang menolak menandatangani
larangan pengembangan senjata nuklir? Dan menolak Tim Investigasi PBB untuk
memeriksa tempat persembunyian nuklirnya?

11. Tahukah anda bahwa sebelum
berdirinya Israel pada tahun 1948, sudah memiliki pabrik pengembangan senjata
nuklir?

12. Tahukah anda bahwa Perwira Tinggi Israel di Departemen Perang
mengakui secara terang-terangan bahwa militer Israel membunuh semua tahanan
perang Palestina tanpa proses pengadilan?

13. Tahukah anda bahwa Israel
meledakan tempat kediaman Diplomat Amerika dan menyerang kapal perang Amerika
Liberty di perairan internasional pada tahun 1967? Walaupun serangan itu
menewaskan 33 tentara Amerika dan melukai 177 lainnya, tetapi Amerika sama
sekali tidak melakukan tindakan apapun terhadap Israel? Hanya dengan alasan
bahwa tentara Israel salah sasaran? Bayangkan kalau serangan itu dilakukan oleh
Negara Islam?

14. Tahukah anda bahwa Israel merupakan Negara yang paling
banyak mengabaikan resolusi DK PBB? Jumlah resolusi yang diabaikan oleh Israel
mencapai 69 buah. Bayangkan seandainya satu Negara Islam mengabaikan 1 resolusi
PBB, apa yang akan dilakukan oleh Amerika?

15. Tahukah anda bahwa
pemerintah Israel menggunakan system politik konservasi terhadap identitas ras
yahudi agar tetap menjadi warga Negara itu?

16. Tahukah anda bahwa
Mahkamah Agung Israel telah menetapkan Perdana Menteri Ariel Sharon sebagai
tersangka dalam kasus pembantaian Shabra dan Syatilla pada 16 September 1982 di
Lebanon yang menewaskan lebih dari 1000 orang Palestina terdiri dari anak-anak,
wanita dan orang tua?

17. Tahukah anda bahwa pada tanggal 20 Mei 1990,
seorang tentara Israel menyuruh para buruh Palestina yang sedang menunggu bus di
sebuah halte untuk duduk berbaris di atas tanah, setelah itu ia menembaki mereka
dari jarah setengah meter? Tahu pulakah anda bahwa pemerintah Israel menyatakan
tentara itu tidak bersalah dan bahkan mendapat penghargaan khusus dari
pemerintah Israel?

18. Tahukah anda bahwa sampai tahun 1988, semua pabrik
dan kantor di Israel hanya boleh menempelkan keterangan lowongan kerja dengan
perkataan: “lowongan kerja hanya untuk ras yahudi”, “dicari seorang karyawan
dengan syarat ras yahudi”?

19. Tahukah anda bahwa Departmen Luar Negeri
Israel membayar 6 peruhaan media Amerika untuk memunculkan image positif Israel
kepada masyarakat Amerika dan Eropa?

20. Tahukah anda bahwa Sharon
mengajak Partai radikal Molodeit untuk menjadi koalisi utama dalam kabinetnya?
Padahal partai itu beridiologi radikal dengan persepsi pokok membesihkan Israel
dari non ras yahudi dan pengusiran secara paksa seluruh warga Palestina dari
Israel?

21. Tahukah anda bahwa Perdana Menteri Israel pertama David ben
Gorion sepakat dengan langkah pengusiran secara paksa seluruh ras arab dari
Israel?

22. Tahukah anda bahwa Rahib besar di Israel Ofadya Yosef yang
juga pendiri Partai Syas (partai terbesar ketiga di Israel) mendukung aksi
militer Israel untuk menghabisi warga Palestina? bahkan ia mengeluarkan fatwa
radikal pada hari raya paskah yang lalu dalam wawancaranya di sebuah jaringan
radio terbesar di Israel: “Tuhan akan membalas semua kejahatan warga arab, Tuhan
akan menghancurkan keturunannya, menghabisinya dan menghancurkan tanahnya dan
Tuhan akan membalas mereka dengan siksaan yang pedih. Karenanya dilarang semua
ras yahudi untuk memberikan rasa kasih saying kepada warga arab, dan wajib bagi
setiap yahudi untuk menembakan rudal dan senjatanya ke arah dada dan kepala
setiap warga arab untuk menghabisinya, karena mereka itu makhluq yang jahat dan
terkutuk”……

23. Tahukah anda bahwa pengungsi Palestina terbesar di
dunia?

24. Tahukah anda bahwa penduduk Kristen Palestina bersatu dengan
penduduk Palestina muslim untuk melawan penjajah yahudi?

25. Tahukah
anda, walaupun Mahkamah Agung Israel sudah mengeluarkan keputusan pelarangan
penyiksaan dalam proses pemeriksaan, tetapi Shinbet (Badan Intelejen Israel)
tetap terus menyiksa setiap pejuang Palestina dalam proses
pemeriksaannya?

26. Tahukah anda bahwa walaupun Israel terus mengganggu
proses belajar mengajar dan merusak seluruh sarana dan prasara pendidikan
penduduk Palestina, tetapi penduduk Palestina tetap menjadi Negara terbesar di
dunia yang penduduknya bergelar doctor (S3)? Hal ini apabila dilihat dari jumlah
prosentase penduduknya.

27. Tahukah anda bahwa setiap manusia mempunyai
hak yang sama yang dijamin oleh undang-undang HAM internasional yang diterbitkan
pada tanggal 10 Desember 1948? Tetapi tahukah anda bahwa undang-undang itu sama
sekali tidak berlaku bagi penduduk Palestina? karena dihalangi dengan
ditandatanganinya kesepatakan OSLO?

28. Tahukah anda bahwa mayoritas buku
sejarah di dunia mengatakan Negara-negara arab yang menyerang Israel terlebih
dahulu pada perang tahun 1967? Padahal faktanya, justru Israel yang menyerang
Negara-negara arab terlebih dahulu kemudian mereka merebut kota Al Quds dan Tepi
Barat? Tetapi mereka mengatakan bahwa serangannya itu adalah serangan untuk
menjaga diri dan antisipasi?

29. Tahukah anda bahwa Israel sebagai Negara
penjajah sama sekali tidak terikat dengan konsvensi Jenewa untuk menjaga hak-hak
dan keselamatan warga sipil Palestina?

30. Tahukah anda bahwa perintah
Perdana Menteri Israel Ariel Sharon sudah tidak dituruti lagi oleh militer
Israel? Salah satu contohnya adalah ketika ia melarang militer Israel untuk
melakukan genjatan senjata dan dilarang menembak, tetapi militer Israel terus
menyerang, menembaki rakyat sipil Palestina dan menghancurkan tempat tinggal
mereka. Insiden paling memilukan andalah pembantaian tiga wanita Palestina,
padahal mereka sedang berada dalam tenda pengungsiannya?

31. Tahukah anda
bahwa Israel terus melakukan berbagai usaha untuk menghancurkan Masjid Al Aqsha
dan Qubah Shakhrah sejak 50 tahun yang lalu dengan menggali bawah tanah masjid
tersebut agar runtuh dengan sendirinya?

32. Tahukah anda bahwa Presiden
Afrika Selatan Nelson Mandela mengatakan bahwa Israel adalah Negara rasisme dan
apartheid seperti kondisi Afrika Selatan sebelum ia
pimpin?

Save Palestine !!

Selasa, 30 Desember 2008

Seputar Hijrah: Makna, Hukum, dan Aktualisasinya Kini

1. Definisi Hijrah

Secara literal, kata al-hijrah merupakan isim (kata benda) dari fi’il hajara, yang bermakna dlidd al-washl (lawan dari tetap atau sama). Bila dinyatakan “al-muhajirah min ardl ila ardl” (berhijrah dari satu negeri ke negeri lain); maknanya adalah “tark al-ulaa li al-tsaaniyyah” (meninggalkan negeri pertama menuju ke negeri yang kedua). [Imam al-Raziy, Mukhtaar al-Shihaah, hal. 690; Imam Qurthubiy, Tafsir al-Qurthubiy, juz 3, hal. 48]

Menurut istilah umum, al-hijrah bermakna berpindah (al-intiqaal) dari satu tempat atau keadaan ke tempat atau keadaan lain, dan tujuannya adalah meninggalkan yang pertama menuju yang kedua. Adapun konotasi hijrah menurut istilah khusus adalah meninggalkan negeri kufur (daar al-Kufr), lalu berpindah menuju negeri Islam (daar al-Islaam).[Al-Jurjaniy, al-Ta'rifaat, juz 1, hal. 83] Pengertian terakhir ini juga merupakan definisi syar’iy dari kata al-hijrah.

2. Hukum Hijrah

Hijrah dari Daar al-Kufr menuju Daar al-Islaam tidak hanya memiliki satu hukum saja, akan tetapi ia mempunyai beberapa hukum tergantung dari keadaan dan situasinya.

2.1. Hijrah Berhukum Wajib

Hijrah berhukum wajib dalam keadaan dan situasi sebagai berikut;

1. Ketika seseorang sudah tidak mampu lagi melaksanakan taklif-taklif syar’iyyah di tempat yang ia tinggali.[Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz 10, hal. 514]

2. Khawatir jika ia tidak berpindah dari tempat itu, akan terjadi fitnah terhadap agamanya; walaupun ia masih mampu menjalankan taklif-taklif syar’iyyah. [Imam Syarbini, Mughniy al-Muhtaaj, juz 4, hal. 239]

3. Jika ada perintah dari imam untuk memperkuat kekuasaan Islam. [Imam Syaukaniy, Nail al-Authar, juz 8, hal. 29]

Adapun dalil wajibnya hijrah dalam tiga keadaan di atas adalah firman Allah swt;

إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلآئِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُواْ فِيمَ كُنتُمْ قَالُواْ كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأَرْضِ قَالْوَاْ أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُواْ فِيهَا فَأُوْلَـئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءتْ مَصِيراً

Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya, “Dalam keadaan bagaimana kamu ini?”. Mereka menjawab, “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)”. Para malaikat berkata, “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?”. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali“. [TQS An Nisaa' (4):97]

Yang dimaksud dengan orang yang mendzalimi dirinya sendiri ialah kaum Muslim Mekah yang tidak mau berhijrah bersama Nabi ke Madinah, padahal mereka sanggup. Akibatnya, mereka ditindas dan dipaksa oleh kaum kafir Quraisy berperang bersama mereka di medan Badar.

Imam Ibnu Qudamah menyatakan, “Ayat ini merupakan peringatan sangat keras yang menunjukkan hukum wajib. Sebab, melaksanakan kewajiban agama merupakan kewajiban bagi orang yang mampu melaksanakannya. Hijrah sendiri termasuk kewajiban yang sangat penting, sekaligus penyempurna bagi kewajiban lain. Jika suatu kewajiban tidak tersempurna kecuali oleh sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib”. [Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz 10, hal. 514]

Imam Qurthubiy dalam Tafsir Qurthubiy menyatakan, “Alasan yang dikemukakan kaum Muslim Mekah “kunnaa mustadl’afiina fi al-ardl” (kami adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)” adalah alasan yang tidak benar. Sebab, mereka mampu berpindah, dan tahu jalan menuju Madinah. Lalu, malaikat mengingatkan kepada mereka tentang urusan agama mereka dengan perkataannya, ‘alam takun ardl al-Allah waasi’ah” (bukankah negeri Allah sangatlah luas?). Tanya jawab diantara mereka memberikan faedah bahwa orang-orang Muslim Mekah itu adalah kaum Muslim yang menganiaya dirinya sendiri karena telah meninggalkan kewajiban hijrah”. [Imam Qurthubiy, Tafsir al-Qurthubiy, juz 5, hal. 346]

Sebagian ulama berpendapat, siapa saja meninggalkan hijrah, padahal ia mampu melaksanakannya, maka ia telah murtad dari Islam. Al-Jashshaash dalam Ahkaam al-Quran menyatakan, “..Hasan bin Shalih berkata, “…jika kaum kafir berhasil menguasai negeri Islam; dan penduduk Muslim masih tetap tinggal di negeri tersebut, padahal mereka sanggup keluar dari negeri itu, maka mereka bukanlah kaum Muslim..” [ Al-Jashshaash, Ahkaam al-Quran, juz 3, hal. 219]. Hanya saja, Imam al-Jashshaash membantah pendapat Hasan bin Shalih, karena bertentangan dengan al-Quran dan Ijma’. Alasannya, Allah swt berfirman, artinya, “dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah..” Ayat ini tetap mensifati orang yang tidak berhijrah dengan sifat mukmin. Ini menunjukkan bahwa orang yang mampu berhijrah namun tidak melakukannya, tidak terjatuh dalam kemurtadan. Kesimpulan ini diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Sulaiman bin Buraidah, bahwasanya Nabi saw bersabda, “….Lalu ajaklah mereka berpindah dari negeri mereka menuju negeri Muhajirin…jika mereka menolaknya, beritahulah mereka bahwa mereka seperti orang-orang Arab Muslim pedusunan..” [HR. Imam Muslim]

Namun, jika orang yang tidak berhijrah itu mendapatkan fitnah dan berpaling dari agama Islam, maka ia dihukumi murtad.

2. 2. Hijrah Berhukum Sunnah

Hijrah berhukum sunnah bagi orang yang mampu melakukan hijrah namun tidak berhijrah, dan ia masih mungkin memenangkan agamanya di daar al-Kufur. Imam Ibnu Qudamah dalam al-Mughniy menjelaskan sebab kesunnahan hijrah dalam keadaan tersebut, sebagai berikut, “Jika penduduk Muslim masih mampu memperkuat jihad, memobilisasi kaum Muslim, membantu mereka, dan jika ia masih mungkin melenyapkan kekuatan dan persekutuan kaum kafir, serta membinasakan panji-panji kemungkaran, maka mereka tidak wajib hijrah, karena mereka masih sanggup menegakkan kewajiban agamanya, meskipun tanpa harus berhijrah ke Daar al-Islam”. Kemudian, beliau meriwayatkan sebuah hadits dari Nu’aim al-Nahaam, bahwasanya ia hendak hijrah ke Madinah. Lalu, kaumnya, Bani ‘Adiy, mendatangi dirinya dan berkata, “Tetap tinggallah anda di negeri kami, dan anda tetap di atas agama anda. Dan kami akan melindungi anda dari orang-orang yang hendak menyakiti anda….’ Beliau pun mengurungkan diri untuk berhijrah beberapa waktu lamanya, lalu setelah itu beliau berhijrah. Nabi saw berkata kepadanya, “Perlakuan kaummu terhadap dirimu lebih baik dibandingkan perlakuan kaumku kepadaku. Kaumku telah mengusirku, dan hendak membunuhku. Sedangkan kaummu, menjaga dan melindungimu..” [Imam Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz 10, hal. 515]

2.3. Hukum Hijrah Ketiga:Gugurnya Kewajiban dan Kesunnahan Hijrah

Hukum ketiga dari hukum-hukum hijrah adalah gugurnya kewajiban dan kesunnahan hijrah bagi orang-orang yang tidak mampu melaksanakan hijrah. Ketidakmampuan di sini disebabkan karena sakit, dipaksa untuk tetap tinggal, atau orang tersebut terkategori kaum lemah (wanita dan anak-anak). Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah swt;

إِلاَّ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاء وَالْوِلْدَانِ لاَ يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلاَ يَهْتَدُونَ سَبِيلاً

“Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah)”. [TQS An Nisaa' (4):98]

Menurut Ibnu Qudamah, ayat ini juga tidak mengindikasikan adanya hukum sunnah; sehingga, dalam keadaan seperti ini, gugurlah hukum wajib dan sunnah dari hijrah.

2.4. Kaum Muslim Disunnahkan Tinggal di Daar al-Kufr

Hukum ini berlaku, jika tinggalnya seorang Mukmin di daar al-Kufr memberikan mashlahat kepada kaum Muslim. Imam Syarbiniy dalam Mughniy al-Muhtaaj menuturkan sebuah riwayat bahwasanya ‘Abbas ra sudah masuk Islam sebelum perang Badar, namun ia masih menyembunyikannya. ‘Abbas ra pun mengirimkan surat kepada Nabi saw dan menginformasikan keadaan kaum Musyrik kepada beliau saw, dan menyatakan bahwa kaum Muslim di Mekah masih mempercayai beliau saw sepenuhnya. ‘Abbas ra juga menyampaikan bahwa sebenarnya ia lebih suka bersua dengan Nabi saw. Nabi saw puin mengirim surat kepadanya, di mana di dalamnya tertulis, “Sesungguhnya, tinggalnya anda di Mekah itu baik”. Lalu, ‘Abbas ra menampakkan keislamannya pada saat penaklukkan Mekah”. [Imam al-Khathiib al-Syarbiniy,Mughniy al-Muhtaaj bi Syarh al-Minhaaj, juz 4, hal. 239]

2.5. Haramnya Hijrah dari Daar al-Kufr Menuju Daar al-Islaam

Seorang Muslim dilarang (haram) berhijrah dari Daar al-Kufr ke Daar al-Islam, dan ia wajib tetap tinggal di Daar al-Kufr, jika ia memiliki kesanggupan dan kekuatan untuk mengubah Daar al-Kufr yang ia tinggali menjadi Daar al-Islaam. Kesanggupan dan kekuataan ini bisa saja karena ia sendiri memang kuat dan mampu, atau bergabung dengan kaum Muslim lain yang tinggal di negerinya, atau bersekutu dengan kaum Muslim yang berada di luar, atau mendapatkan dukungan dari Daulah al-Islaamiyyah. Dalam kondisi semacam ini, ia wajib tinggal di Daar al-Kufr dan dilarang hijrah ke Daar al-Islaam. [Syaikh Taqiyyuddin al-Nabhani, al-Syakhshiyyah al-Islaamiyyah, juz 2, hal. 269-270]. Dalilnya adalah firman Allah swt;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ قَاتِلُواْ الَّذِينَ يَلُونَكُم مِّنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُواْ فِيكُمْ غِلْظَةً وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertaqwa“. [TQS At Taubah (9):123]

Berdasarkan ayat ini, setiap orang yang mampu memerangi orang kafir dan menundukkan negerinya di bawah kekuasaan Islam, maka berlakulah hukum yang terkandung dalam ayat tersebut. Pendapat semacam ini juga dikemukakan oleh Imam Syarbiniy dalam kitab Mughniy al-Muhtaaj. [Imam Syarbiniy, Mughniy al-Muhtaaj, juz 4, hal. 239]

3. Aktualisasi Hijrah Bagi Kaum Muslim

Seperti halnya hukum-hukum Islam yang lain, hijrah merupakan bagian integral dari ketaqwaan seorang Muslim kepada Allah swt. Sebab, hijrah merupakan instrumen hukum yang ditetapkan untuk melindungi agama dan jiwa kaum Muslim dari ancaman musuh-musuhnya. Dengan hijrah, seorang Muslim akan diantarkan menuju tempat atau keadaan yang menjadikan dirinya aman dan tenang dalam menjalankan taklif-taklif syariat. Tidak hanya itu saja, dengan hijrah, seorang Muslim akan merasakan betapa luasnya bumi Allah; sehingga ia rela meninggalkan negeri yang dicintainya menuju negeri yang bisa menjamin keselamatan agama dan jiwanya. Dengan hijrah pula, kesempitan dalam menjalankan perintah Allah akan berganti dengan kelapangan. Oleh karena itu, hijrah akan selalu aktual, bahkan menjadi kebutuhan bagi seorang Muslim yang peduli dengan keselamatan jiwa dan agamanya.

Seorang Muslim yang tidak berhijrah tanpa ada alasan syar’iy, tak ubahnya dengan seseorang yang tidak lagi peduli terhadap agamanya. Muslim sejati adalah orang yang selalu peduli terhadap kesempurnaan peribadahannya kepada Allah swt. Bila ia menyadari bahwa pekerjaan dan muamalatnya bertentangan dengan syariat Islam, atau akan menjerumuskan dirinya kepada kenistaan, maka ia segera meninggalkan semua itu, dan berpindah menuju ke pekerjaan dan muamalat Islamiy. Begitu pula, bila ia hidup di sebuah negeri yang menerapkan aturan–aturan kufur, maka dengan sekuat tenaga ia akan menjaga agamanya dari segala bentuk kekufuran dan kemaksiyatan. Tidak hanya itu saja, ia juga berusaha sekuat tenaga untuk mengubah aturan-aturan kufur tersebut, dan diganti dengan aturan-aturan Islam, agar ia bisa menjalankan semua perintah Allah swt tanpa ada halangan lagi. Dengan kata lain, ia selalu memikirkan berbagai macam upaya dan cara agar keadaan masyarakatnya yang kufur itu berubah (berpindah) menuju masyarakat yang Islamiy. Ia tidak hanya menunggu-nunggu tegaknya Daulah Islamiyyah di negeri lain, sehingga ia bisa pergi hijrah ke sana, akan tetapi ia berupaya keras menegakkan kekuasaan Islam di negerinya, dan turut serta berjuang bersama kaum Muslim yang lain untuk mewujudkan kembali tatanan masyarakat dan negara yang diatur dengan syariat Islam.

Atas dasar itu, aktualisasi hijrah dalam konteks sekarang harus dimaknai dengan perjuangan untuk melanjutkan kembali kehidupan Islam dalam ranah individu, masyarakat, dan negara. Dengan kata lain, aktualisasi hijrah sekarang harus diwujudkan dengan cara berjuang menegakkan kembali kekuasaan Islam (Khilafah Islamiyyah) yang akan menjamin terlaksananya hukum hijrah itu sendiri. Sebab, hijrah dalam konteks berpindahnya kaum Muslim dari Daar al-Kufr menuju Daar al-Islaam hanya akan bisa ditegakkan jika di tengah-tengah kaum Muslim telah berdiri Khilafah Islamiyyah. Dan hanya dengan Khilafah Islamiyyah semata, kaum Muslim bisa berpindah (hijrah) dari sebuah kondisi dan negeri yang kufur menuju kondisi dan negeri yang Islamiy. Dengan begitu, tujuan utama hijrah yakni penjagaan atas jiwa dan agama kaum Muslim bisa diwujudkan secara faktual. Wallahu A’lam bil Shawab. (Syamsuddin Ramadlan an Nawy –Lajnah Tsaqafiyyah, HTI).

Hizbut Tahrir Indonesia [HTI] Kota Bandung menolak kebijakan pemerintah yang menaikkan BBM dan liberalisasi sektor migas.
Pernyataan ini disampaikan oleh Muhammad Ismail Yusanto, juru bicara HTI ketika melakukan demonstrasi bersama 500 lebih anggota HTI di depan Bandung Indah Plaza [BIP], jalan Merdeka Bandung, Minggu [1/06/08].

”Keputusan pemerintah tersebut akan menambah kesengsaraan rakyat,” kata Ismail.

Mereka juga menilai program Bantuan Langsung Tunai [BLT] kepada 19,1 juta rakyat miskin Indonesia hanyalah bersifat sementara dan tidak membantu masyarakat Indonesia. ”Kebijakan pemerintah bukan solusi, sebab puluhan juta masyarakat Indonesia yang terkena imbas kenaikan BBM tidak tertanggulangi.”

Selain itu, menurut HTI, liberalisasi sektor migas hanya menguntungkan perusahaan migas asing. Sementara rakyat Indonesia tetap melarat. HTI juga menyarankan kepada pemerintah untuk memberlakukan syariah Islam agar bangsa Indonesia terlepas dari berbagai krisis.

Aksi demonstrasi yang terdiri dari berbagai ormas Islam tersebut mulai bergerak dari jl. Gelap Nyawang belakang Mesjid Salman ITB, pada pukul 08.00 WIB. Massa aksi tiba di BIP pada pukul 09.30 WIB dan langsung melakukan orasi. Aksi yang memakan setengah jalan Merdeka tersebut dikawal pihak kepolisian dan berlangsung aman.

Akhirnya aksi melakukan long march kembali menuju Mesjid Al Ukhuwah di jalan Wastukencana Bandung

KEBIADABAN ISRAEL DAN DEMOKRASI


Bersabarlah wahai saudaraku, penderitaan yang kau alami takkan sia-sia, yakinlah Jannah Allah swt telah menantimu. sementara kami disini kan terus berjuang menegakkan Institusi penegak syari'ah, pemersatu ummat, KHILAFAH RASYIDAH A'LA MINHAJ NUBUWWAH, yang akan melindung darah seluruh ummat islam didunia dari kekejaman dan kedzaliman para musuh Allah swt.
ALLAHUAKBAR !!!!!