Minggu, 25 Oktober 2009

ZINA


Zina (bahasa Arab: الزنا ) adalah 1 perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan) atau dalam islam dikenal dengan istilah ghayru muhshan; 2 perbuatan bersanggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, atau perbuatan bersanggama seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya, atau dalam islam dikenal dengan istilah muhshan;

Dibawah hukum Islam, perzinaan termasuk salah satu dosa besar. Dalam agama Islam, hubungan seksual oleh lelaki/ perempuan yang telah menikah dengan lelaki/perempuan yang bukan suami/istri sahnya, termasuk perzinaan. Juga dikatakan bahwa semua orang Muslim percaya bahwa berzina adalah dosa besar dan dilarang oleh Tuhan di Al-Quran.
Tentang perzinaan di dalam Al-Quran disebutkan di dalam ayat-ayat berikut; Al Israa' 17:32, Al A'raaf 7:33, An Nuur 24:26. Dalam hukum Islam, zina akan dikenakan hukum rajam.
Hukumnya menurut agama Islam untuk para penzina adalah sebagai berikut:
Jika pelakunya muhshan (pernah berjima dengan nikah yang sah), mukallaf (sudah baligh dan berakal), suka rela (tidak dipaksa, tidak diperkosa), maka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam, berdasarkan perbuatan Ali bin Abi Thalib atau cukup dirajam, tanpa didera dan ini lebih baik, sebagaimana dilakukan oleh Muhammad, Abu Bakar ash-Shiddiq dan Umar bin Khatthab.
Jika pelakunya belum menikah, maka dia didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun.

Hukuman rajam adalah hukuman mati dengan cara dilempari batu. Cara menghukum seperti ini tidak dilakukan kecuali dalam kasus yang sangat tercela dan hanya bila penerima hukuman benar-benar terbukti dengan teramat meyakinkan melakukan sebuah larangan yang berat.
Hukuman rajam sebenarnya sudah ada sejak para nabi dan rasul di masa lalu sebelum era umat nabi Muhammad SAW. Hukuman seperti itu berlaku secara resmi di dalam syariat Yahudi dan Nasrani . Dan tidak dikutuk umat terdahulu kecuali karena mereka meninggalkan hukum dan syariat yang telah Allah tetapkan.
إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا لِلَّذِينَ هَادُوا وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالأَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلا وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya petunjuk dan cahaya , yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.
Allah SWT kemudian menghapus berbagai macam syariat yang pernah diturunkan-Nya kepada sekian banyak kelompok umat kemudian diganti dengan satu syariat saja, yaitu yang diturunkan kepada umat Muhammad SAW. Namun ternyata Allah SWT masih memberlakukan hukuman rajam. Walaupun dengan pendekatan yang jauh lebih moderat dan manusiawi.
Secara nalar aqidah, dengan tetap diberlakukannya hukuman rajam oleh Allah pada syariat umat Muhammad SAW, kita bisa meyakini bahwa bentuk hukuman seperti ini memang dalam kasus-kasus tertentu masih diperlukan. Meski umat manusia di abad 20 ini seringkali menginginkan dihapuskannya hukuman mati, namun ternyata hukuman mati itu masih diperlukan, bahkan di beberapa negara yang maju, masih berlaku dan tetap terjadi sampai sekarang.
Singapura yang sering dijadikan kiblat kemoderenan di Asia Tenggara, hari ini masih saja menghukum mati orang-orang yang dianggap melakukan pelanggaran berat. Demikian juga Amerika yang sekarang mengangkat dirinya sebagai polisi dunia dan simbol HAM, masih tetap memberlakukan hukuman mati. Maka kalau Allah SWT memberlakukan hukuman rajam kepada umat Islam, tentu sangat bisa diterima logika. Jangankan untuk abad ke-7 saat diberlakukan di dalam Al-Quran, bahkan negara-negara modern pada abad 21 sekarang ini masih memberlakukan hukuman mati.
Dan tentu sangat logis bila umat Islam dengan latar belakang kepatuhan dan ketundukan kepada originalitas agamanya, pada hari ini masih memberlakukan hukuman rajam buat pemeluk agamanya. Tidak ada cela dan cacat dalam pelaksanaan hukuman seperti itu, apalagi kalau dibandingkan dengan tragedi pembantaian massal yang dilakukan oleh negara maju terhadap dunia ketiga, maka pelaksanaan hukuman rajam buat pelanggar kesalahan berat menjadi tidak ada artinya.
Bandingkan dengan angka-angka pembantaian rakyat Vietnam, Afghanistan, Kamboja, Bosnia, Shabra Shatila dan belahan muka bumi lainnya. Sungguh apa yang dilakukan oleh super power dunia itu jauh lebih kejam dan sadis ketimbang hukuman rajam, yang hanya menyangkut satu orang saja. Itupun pelanggar sulisa berat, yaitu orang yang berzina dimana dia pernah menikah sebelumnya.
Dalil Tentang Kewajiban Merajam Pezina
Para ulama sepakat menyatakan bahwa pelaku zina muhshan dihukum dengan hukuman rajam, yaitu dilempari dengan batu hingga mati. Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW secara umum yaitu :
Dari Masruq dari Abdillah ra. berakta bahwa Rasulullah SAW bersabda, Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal : orang yang berzina, orang yang membunuh dan orang yang murtad dan keluar dari jamaah.
Selain itu, sesungguhnya hukuman rajam ini pun pernah diperintahkan di dalam Al-Quran, namun lafadznya dihapus tapi perintahnya tetap berlaku. Adalah khalifah Umar bin Al-Khattab yang menyatakan bahwa dahulu ada ayat Al-Quran yang pernah diturunkandan isinya adalah :
الشيخ والشيخة إذا زنيا فارجموهما البتة
Orang yang sudah menikah laki-laki dan perempuan bila mereka berzina, maka rajamlah…
Namun lafadznya kemudian dinasakh , tetapi hukumnya tetap berlaku hingga hari kamat. Sehingga bisa kita katakan bahwa syariat rajam itu dilandasi bukan hanya dengan dalil sunnah, melainkan dengan dalil Al-Quran juga.
Zina Adalah Kejahatan Berat dan Sangat Berbahaya
Berbeda dengan pandangan para penganut hedonisme dan pelaku pola hidup permisif sekarang ini, di mana mereka beranggapan bahwa zina merupakan kebutuhan biologis biasa, sehingga boleh-boleh saja dilakukan asal tidak ketahuan, Allah Tuhan Yang Menciptakan manusia justru menegaskan bahwa zina adalah kejahatan tingkat tinggi dan sangat berat ancamannya. Sehingga hukumannya pun harus dibunuh, yaitu bagi mereka yang pernah menikah sebelumnya, atau dicambuk 100 kali bagi mereka yang belum pernah menikah sebelumnya.

Dan hak untuk mengatakan suatu tindakan itu adalah kejahatan adalah hak preogratif Sang Maha Pencipta. Bukan hak para seniman, atau ahli hukum, atau pun manusia lainnya. Hak itu adalah hak Tuhan sepenuhnya. Persis sebagaimana ketika Tuhan melarang Adam dan istrinya mendekati pohon. Pelangaran atas larangan itu berakibat fatal sehingga Adam as. dikeluarkan ke bumi.
Maka meski 6 milyar manusia mengatakan bahwa zina itu bukan pelanggaran berat, tetapi Tuhan Sang Maha Pencipta justru mengatakan sebaliknya. Bahwa zina adalah sebuah kekejian yang nyata, terkutuk dan terlaknat. Pelakunya berhak untuk dihukum seberat-beratnya, yaitu dengan cara dirajam. Berartidiakhiri ajalnya dan harus segera bertemu kembali kepada Pencipta-Nya, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Semua itu adalah isi kitab suci buat semua umat manusia, baik Zabur, Taurat, Injil maupun Al-Quran. Semua kitab suci yang turun dari langit sepakat bulat mengatakan bahwa zina adalah kejahatan tingkat tinggi dan pelakunya wajib dihukum mati .
Rajam dalam Syariat Islam
Rajam adalah hukuman mati dengan cara dilempar dengan batu. Karena beratnya hukuman ini, maka dalam syariat yang Allah turunkan untuk umat Muhammad SAW, sebelum dilakukan dibutuhkan syarat dan proses yang cukup pelik. Syarat itu adalah terpenuhinya kriteria ihshah yang terdiri dari rincian sebagai berikut :
Islam
Baligh
Akil (berakal; cerdik; pandai.)
Merdeka
Iffah ( tahu harga diri )
Tazwij ( terikat oleh hubungan pernikahan )
Maksudnya adalah orang yang pernah bersetubuh dengan wanita yang halal dari nikah yang sahih. Meski ketika bersetubuh itu tidak sampai mengeluarkan mani. Ini adalah yang maksud dengan ihshan oleh Asy-Syafi`iyah. Bila salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka pelaku zina itu bukan muhshan sehingga hukumannya bukan rajam.
Penetapan Vonis Zina
Dalam syariat Islam, pelaksanaan rajam bisa dilakukan namun harus ada ketetapan hukum yang sah dan pasti dari sebuah mahkamah syariah atau pengadilan syariat. Dan semua itu harus melalui proses hukum yang sesuai pula dengan ketentuan dari langit yaitu syariat Islam. Allah telah menetapkan bahwa hukuman zina hanya bisa dijatuhkan hanya melalui salah satu dari dua cara :
a. Ikrar atau pengakuan dari pelaku
Pengakuan sering disebut dengan `sayyidul adillah`, yaitu petunjuk yang paling utama. Karena pelaku langsung mengakui dan berikrar di muka hakim bahwa dirinya telah berzina, maka tidak perlu adanya saksi-saksi.
Di zaman Rasulullah SAW, hampir semua kasus perzinahan diputuskan berdasarkan pengakuan para pelaku langsung. Seperti yang dilakukan kepada Maiz dan wanita Ghamidiyah.
Teknis pengakuan atau ikrar di depan hakim adalah dengan mengucapkannya sekali saja. Hal itu seperti yang dikatakan oleh Imam Malik ra., Imam Asy-Syafi`i ra., Daud, At-Thabarani dan Abu Tsaur dengan berlandaskan apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW kepada pelaku zina. Beliau memerintahkan kepada Unais untuk mendatangi wanita itu dan menanyakannya,`Bila wanita itu mengakui perbuatannya, maka rajamlah`. Hadits menjelaskan kepada kita bahwa bila seorang sudah mengaku, maka rajamlah dan tanpa memintanya mengulang-ulang pengakuannya.
Namun Imam Abu Hanifah ra. mengatakan bahwa tidak cukup hanya dengan sekali pengakuan, harus empat kali diucapkan di majelis yang berbeda. Sedangkan pendapat Al-Hanabilah dan Ishaq seperti pendapat Imam Abu Hanifah ra., kecuali bahwa mereka tidak mengharuskan diucapkan di empat tempat yang berbeda.
Bila orang yang telah berikrar bahwa dirinya berzina itu lalu mencabut kembali pengakuannya, maka hukuman hudud bisa dibatalkan. Pendapat ini didukung oleh Al-Hanafiyah, Asy-Syafi`iyyah dan Imam Ahmad bin Hanbal ra. Dasarnya adalah peristiwa yang terjadi saat eksekusi Maiz yang saat itu dia lari karena tidak tahan atas lemparan batu hukuman rajam. Lalu orang-orang mengejarnya beramai-ramai dan akhirnya mati. Ketika hal itu disampaikan kepada Rasulullah SAW, beliau menyesali perbuatan orang-orang itu dan berkata,
`Mengapa tidak kalian biarkan saja dia lari?`
.
Sedangkan bila seseorang tidak mau mengakui perbuatan zinanya, maka tidak bisa dihukum. Meskipun pasangan zinanya telah mengaku.
Dasarnya adalah sebuah hadits berikut :
Seseorang datang kepada Rasulullah SAW dan berkata bahwa dia telah berzina dengan seorang wanita. Lalu Rasulullah SAW mengutus seseorang untuk memanggilnya dan menanyakannya, tapi wanita itu tidak mengakuinya. Maka Rasulullah SAW menghukum laki-laki yang mengaku dan melepaskan wanita yang tidak mengaku.
b. Adanya Saksi yang Bersumpah di Depan Mahkamah
Ketetapan bahwa seseorang telah berzina juga bisa dilakukan berdasarkan adanya saksi-saksi. Namun persaksian atas tuduhan zina itu sangat berat, karena tuduhan zina sendiri akan merusak kehormatan dan martabat seseorang, bahkan kehormatan keluarga dan juga anak keturunannya. Sehingga tidak sembarang tuduhan bisa membawa kepada ketetapan zina. Dan sebaliknya, tuduhan zina bila tidak lengkap akan menggiring penuduhnya ke hukuman yang berat.
Syarat yang harus ada dalam persaksian tuduhan zina adalah :
1.Jumlah saksi minimal empat orang. Allah berfirman,`Dan terhadap wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu yang menyaksikan`..
2.Bila jumlah yang bersaksi itu kurang dari empat, maka mereka yang bersaksi itulah yang harus dihukum hudud. Dalilnya adalah apa yang dilakukan oleh Umar bin Al-Khattab terhadap tiga orang yang bersaksi atas tuduhan zina Al-Mughirah. Mereka adalah Abu Bakarah, Nafi` dan Syibl bin Ma`bad.
3.Para saksi ini sudah baligh semua. Bila salah satunya belum baligh, maka persaksian itu tidak syah.
4.Para saksi ini adalah orang-orang yang waras akalnya.
5.Para saksi ini adalah orang-orang yang beragama Islam.
6.Para saksi ini melihat langsung dengan mata mereka peristiwa masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita yang berzina.
7.Para saksi ini bersaksi dengan bahasa yang jelas dan vulgar, bukan dengan bahasa kiasan.
8.Para saksi melihat peristiwa zina itu bersama-sama dalam satu majelis dna dalam satu waktu. Dan bila melihatnya bergantian, maka tidak syah persksian mereka.
9.Para saksi ini semuanya laki-laki. Bila ada salah satunya wanita, maka persaksian mereka tidak syah.
Di luar kedua hal diatas, maka tidak bisa dijadikan dasar hukuman rajam, tetapi bisa dilakukan hukuman ta`zir karena tidak menuntut proses yang telah ditetapkan dalam syariat secara baku.
Dan syarat yang paling penting adalah bahwa perbuatan zina itu dilakukan di dalam wilayah hukum yang secara formal menerapkan hukum Islam. Syarat lainnya adalah bahwa hukuman zina itu hanya boleh dilakukan oleh pemerintah yang berdaulat secara resmi. Bukan dilakuakn oleh orang per orang atau lembaga swasta. Ormas, yayasan, pesantren, pengajian, jamaah majelis taklim, perkumpulan atau pun majelis ulama tidak berhak melakukannya, kecuali ada mandat resmi dari pemerintahan yang berkuasa.
Sehingga semua kasus zina di Indonesia ini, tidak ada satu pun yang bisa diterapkan hukum rajam, sebab secara formal pemerintah negara ini tidak memberlakukan hukum Islam. Tentu saja perbuatan itu tetap harus dipertanggung-jawabkan di mahkamah tertinggi di alam akhirat nanti. Baik bagi si pelaku zina maupun di penguasa yang tidak menjalankan hukum Allah.

Selasa, 16 Juni 2009

SISTEM PERGAULAN ISLAM : Laki-Laki dan Perempuan Bekerjasama untuk Meraih Keridhaan Allah SWT

Pergaulan Berdasarkan Sistem Islam, Bukan Nilai-nilai Barat yang Rusak

Sistem pergaulan adalah sistem yang mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan di tengah masyarakat. Sistem pergaulan yang diterapkan Daulah Khilafah adalah sistem berdasar pada syariah, bukan nilai-nilai Barat yang rusak. Saat ini, masyarakat Barat tengah mengalami kehancuran moral karena mengadopsi prinsip liberalisme atau “kebebasan”. Menurut paham liberalisme, setiap orang boleh berpikir, berpendapat, bertingkah laku termasuk berpakaian dan bergaul dengan bebas.

Atas dasar prinsip ini, laki-laki dan perempuan di Barat bergaul bebas hingga menjalin hubungan intim di luar ikatan pernikahan. Akibatnya, banyak anak-anak lahir tanpa bapak yang jelas. Tanpa ikatan pernikahan, membuat seorang perempuan di sana harus menanggung semuanya sendiri. Lahirlah fenomena “single mother” yang harus menafkahi anaknya, menyediakan tempat tinggal dan berbagai kebutuhan lainnya sendiri, sehingga anak-anak kehilangan kasih sayang dan asuhan kedua orangtuanya.

Menurut Islam, manusia tidaklah “bebas”. Setiap manusia adalah hamba Allah SWT. Dia terikat pada aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam syariah-Nya, baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan di tengah masyarakat. Karena itu, seorang Muslim harus menjaga pergaulan dengan lawan jenisnya sesuai dengan aturan Islam. Kesediaan laki-laki dan perempuan bergaul dengan benar akan menjamin terbentuknya sebuah masyarakat yang mulia dan terhindar dari segala bentuk penyakit sosial (pergaulan bebas, anak lahir tanpa bapak, single parent, stress sosial, family disorder, dan lainnya), seperti yang saat ini marak terjadi di negeri-negeri Barat. Selain itu, menjadi kewajiban negara untuk memastikan agar seluruh warganya patuh dengan syariah Islam dalam pergaulan. Karena itu, dalam Daulah Khilafah, tidak seorang pun boleh bergaul bebas dengan lawan jenisnya melampuai batas apalagi berzina, bebas berpakaian sekehendak hatinya atau minum alkohol dengan alasan kebebasan. Pendeknya, syariah Islam harus dijadikan sebagai landasan dalam bergaul dan berinteraksi di tengah masyarakat.

***

Hak dan Kewajiban Kaum Laki-Laki dan Perempuan Ditentukan oleh Allah SWT Sesuai Fitrah Masing-masing, Bukan Berdasar Konsep ”Kesetaraan Gender” ala Barat

Allah SWT adalah pencipta manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Dalam pandangan-Nya, tidak ada kelebihan salah satu dibandingkan yang lain. Bagi-Nya, satu-satunya ukuran yang membedakan kedudukan mereka adalah ketaqwaannya. Dalam al-Quran Allah SWT berfirman :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Qs. al-Hujurat [49]: 13)

Baik laki-laki maupun perempuan dapat meraih kedudukan yang tertinggi dengan jalan taat kepada aturan Allah SWT. Menurut Islam, laki-laki dan perempuan boleh beraktivitas di tengah masyarakat sesuai kedudukan mereka sebagai manusia. Allah SWT telah mengamanahkan tanggung jawab yang sama kepada laki-laki dan perempuan, sesuai dengan fakta bahwa mereka memiliki kesamaan dalam hal kebutuhan fisik, naluri, dan kemampuan akal. Tapi, Allah SWT juga memberikan kepada keduanya tanggung jawab yang berbeda, sesuai sifat jenis kelamin keduanya yang berbeda.

Dalam hal-hal yang keduanya memiliki kesamaan, Allah SWT memberikan tanggung jawab yang sama. Keduanya memiliki kewajiban menjalankan shalat, puasa, zakat, haji, berbakti kepada kedua orangtua, mendakwahkan Islam, mengoreksi kebijakan penguasa, dan sebagainya. Sedangkan dalam hal-hal yang keduanya memiliki perbedaan, Allah SWT pun memberikan tanggung jawab yang berbeda kepada keduanya. Jihad misalnya, hanya diwajibkan untuk laki-laki, tidak wajib bagi perempuan. Laki-laki wajib memberikan nafkah bagi anggota keluarganya, sedangkan perempuan tidak. Menyusui dan mengasuh anak adalah tanggung jawab perempuan, bukan laki-laki. Begitu juga mengatur rumah tangga, adalah kewajiban perempuan, meski laki-laki dianjurkan untuk membantunya.

Orang-orang Barat tidak mau mengakui realitas keterbatasan akalnya dan merujuk kepada wahyu Allah SWT. Mereka justru mengadopsi pendekatan simplistik untuk menghadapi persoalan yang rumit ini, yaitu dengan memaksakan pendapat bahwa laki-laki dan perempuan adalah setara dan memberlakukan prinsip “kesetaraan gender” bagi keduanya. Konsekuensinya, perempuan menjadi mitra laki-laki dalam pekerjaan mencari nafkah. Tapi, fitrah biologis perempuan tak ayal menunjukkan bahwa tanggung jawab mengandung dan menyusui anak masih merupakan tanggung jawab perempuan. Dengan konsep “kesetaraan gender” tersebut, kaum laki-laki justru telah membebani kaum perempuan dengan beban yang sesungguhnya menjadi tanggung jawab laki-laki.

Daulah Khilafah akan menerapkan syariah Islam yang terkait dengan interaksi antara kaum laki-laki dengan kaum perempuan dan akan membebaskan kaum perempuan dari kedzaliman sistem sekuler.

***

Peran Kaum Perempuan dalam Masyarakat

Tanggung jawab utama seorang perempuan dalam sebuah masyarakat adalah di dalam rumah tangganya. Sedangkan peran utama perempuan adalah menjadi seorang ibu dan istri. Sesungguhnya, mengatur urusan rumah tangga dan mengasuh anak-anak adalah tanggung jawab yang amat berat dan juga mulia. Bila seorang perempuan ingin mengambil pekerjaan yang diyakini tidak akan mengganggu tanggung jawab utamanya itu dengan bekerja di luar rumah, misalnya, maka syariah pun mengizinkannya. Demikianlah, perempuan boleh mengambil peran dalam sektor pertanian, industri, maupun perdagangan. Karena itu, seorang perempuan boleh menjadi dokter, guru, insinyur, ilmuwan, hakim, pegawai negeri, politisi, anggota Majlis Umat dan sebagainya. Selain itu, perempuan juga boleh memiliki harta pribadi, baik harta bergerak maupun tak bergerak. Tetapi, perempuan tidak boleh bekerja pada bidang-bidang yang mengeksploitasi karakter keperempuanannya, misalnya sebagai model iklan, peragawati, dan lain-lain. Perempuan juga tidak boleh menduduki jabatan-jabatan puncak di pemerintahan (semisal presiden, khalifah atau lainnya), karena Rasulullah saw. telah mengecualikan perempuan dari tanggung jawab ini. Pada saat putri Kisra, Raja Persia, dinobatkan sebagai penguasa, Rasulullah saw. bersabda:

« لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً »

Tidak akan beruntung suatu kaum apabila mereka menyerahkan pemerintahannya kepada seorang perempuan.(Hr. al-Bukhari)

***

Tanggung Jawab Nafkah pada Suami

Tanggung jawab menyediakan nafkah bagi seluruh anggota keluarga terletak di pundak suami. Jika karena suatu alasan tertentu, suami tidak mampu melaksanakan tanggung jawab tersebut, maka tugas memberikan nafkah tersebut berpindah kepada kerabat terdekat yang mampu. Bila sebuah keluarga tidak memiliki seorang pun yang mampu memberikan nafkah, maka negara bertanggung jawab untuk menyediakan nafkah bagi mereka.

***

Khilafah Akan Mengatur Interaksi antara Laki-laki dan Perempuan

Pada dasarnya dalam masyarakat Islam, kehidupan laki-laki terpisah dari kehidupan perempuan. Karenanya, pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, serta aktivitas campur-baur (ikhthilath) di antara keduanya tidak dibolehkan. Namun demikian, laki-laki dan perempuan bisa bertemu dalam aktivitas-aktivitas tertentu di mana ada kepentingan yang dibenarkan oleh syariah, misalnya dalam perdagangan, jual-beli, sewa-menyewa, urusan perwakilan (wakalah), urusan kesehatan, pendidikan, dan perkara-perkara mubah lainnya. Untuk keperluan yang sifatnya wajib, seperti pelaksanaan ibadah haji atau pembayaran zakat, dan keperluan yang sifatnya sunnah (mandub), seperti sedekah, membantu orang yang membutuhkan pertolongan, atau menengok orang sakit, laki-laki dan perempuan boleh bertemu. Selain itu, perempuan tidak dilarang keluar rumah untuk memenuhi keperluannya selama bisa menjaga cara berpakaian dan pergaulan sesuai dengan tuntunan syariah.

Laki-laki dan seorang perempuan yang tidak mempunyai hubungan mahram dilarang berduaan (khalwat) di suatu tempat tanpa ada orang ketiga bersama mereka. Begitu juga tidak seorang pun boleh memasuki ruang tertentu yang secara syar’i memerlukan izin. Rasulullah saw. pernah bersabda:

«لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ»

Tidak diperbolehkan seorang laki-laki dan perempuan berkhalwat, kecuali jika perempuan itu disertai mahramnya.” (Hr. al-Bukhari)

Di samping itu, sebelum keluar rumah, seorang perempuan juga wajib mengenakan khimar (kerudung penutup kepala hingga dada) dan jilbab (jubah) yang akan menutupi tubuhnya dari pundak hingga tumit. Dalam al-Quran Allah SWT berfirman :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. al-Ahzab [33]: 59)

Kaum laki-laki juga wajib menutup auratnya, yakni bagian tubuh dari pusar hingga lutut.

***

Hukum-hukum Islam Akan Menciptakan Masyarakat yang Khas dan Tenteram

Saat ini, masyarakat Indonesia tengah berada dalam bahaya, di mana angka kejahatan seksual mengalami peningkatan dari hari ke hari. Pesta campur-baur, perbuatan tak senonoh, dan perilaku vulgar terus-menerus dipropagandakan untuk menghancurkan generasi muda kita. Maraknya film-film cabul, pentas drama yang vulgar dan pesta-pesta dansa, mendorong para generasi muda yang belum menikah untuk melanggar batasan-batasan yang ditetapkan Allah SWT saat memuaskan dorongan seksnya. Namun demikian, sebagaimana bisa kita lihat pada masyarakat Barat, semua aktivitas ini tidak akan pernah menghasilkan kebahagiaan, kepuasan, dan ketenteraman masyarakat.

Dengan penerapan sistem pergaulan Islam akan menjamin terbentuknya masyarakat yang mulia dan beradab; di mana laki-laki dan perempuan melaksanakan aktivitas kehidupan sehari-hari dengan cara yang terhormat. Itulah masyarakat yang memandang perempuan bukan sebagai komoditas yang bisa dieksploitasi, tetapi sebagai warga negara yang terhormat dan aktif. Sebuah masyarakat yang generasi mudanya terlindung dari pemikiran dan gaya hidup yang merusak, dan hidupnya diarahkan oleh cara hidup yang baik, yang membuat hatinya dipenuhi perasaan takwa kepada Allah SWT. Sebuah masyarakat dengan lingkungan yang sehat, di mana generasi mudanya dapat memenuhi dorongan naluriahnya dalam batas-batas yang dibenarkan syariah. Jika Khilafah telah menciptakan kondisi yang sangat baik itu, dan masih ada yang melakukan pelanggaran, misalnya melakukan perzinaan, maka akan dikenakan sanksi tegas yaitu rajam atau jilid, yang dilakukan di hadapan publik agar publik dapat mengambil pelajaran darinya.

Jumat, 06 Maret 2009

Hari Maulud Nabi (12 Rabiul Awal)
















Hari Maulud Nabi (12 Rabiul Awal)

Hari Maulud (kelahiran) Nabi Muhammad SAW bertujuan untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW berasaskan firman Allah dalam Al-Quran (terjemahannya ) :-

"maka orang yang beriman kepadanya (Muhammad saw) memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Quran) mereka itulah yang beruntung."
Al-Araf: 157


Hari Maulud pertama kali diselenggarakan oleh Sultan Salahudin al Ayyubi ketika menghadapi pasukan salib bagi membakar semangat berjuang dan berkorban, untuk menyelamatkan umat Islam dan sebagai memperingati kejayaan Sultan Salahuddin al Ayyubi berhasil memimpin tentera Islam memasuki Jurusalem.

Maulud Nabi disambut setiap 12 Rabiul Awal dimana zikir khusus akan diadakan di masjid-masjid. Perarakan secara besar-besaran yang disertai oleh lelaki, perempuan, dan kanak-kanak akan diadakan di bandar dan kampung sambil menyanyikan lagu-lagu memuji Nabi Muhammad S.A.W. juga akan diadakan untuk meriahkan hari Maulud mulia ini. Jamuan makan juga dianjurkan diadakan oleh orang perseorangan atau pertubuhan untuk fakir miskin.

Terdapat 2 pendapat mengenai Maulud Nabi, iaitu pendapat pertama melakukannya adalah satu perbuatan yang dianjurkan bagi umat Islam. Pendapat kedua pula menyatakan menyambut hari Maulud adalah satu bidaah disebabkan ia tidak pernah dilakukan semasa zaman Rasullullah dan para sahabat.

Menurut pendapat pertama, hujah mengapa Maulud Nabi boleh diraikan adalah :-

Bahawasanya Nabi Muhammad S.A.W. datang ke Madinah maka beliau mendapati orang-orang yahudi berpuasa pada hari Asyura iaitu hari 10 Muharram, maka Nabi S.A.W. bertanya kepada orang yahudi itu: "Kenapa kamu berpuasa pada hari Asyura?"

Jawab mereka: Ini adalah hari peringatan, pada hari serupa itu dikaramkan Firaun dan pada hari serupa itu Musa dibebaskan, kami berpuasa kerana bersyukur kepada Tuhan.

Maka Nabi S.A.W. berkata:

"Kami lebih patut menghormati Musa berbanding kamu."
Riwayat Bukhari dan Muslim.


Ibnu Hajar Al-Asqalani pengarang Syarah Bukhari yang bernama Fathul Bari berkata bahawa dari hadis ini dapat dipetik hukum:

  • Umat Islam dibolehkan bahkan dianjurkan memperingati hari-hari bersejarah, hari-hari yang dianggap besar umpamanya hari-hari maulud, miraj dan lain-lain.
  • Nabi pun turut memperingati hari tenggelamnya Firaun dan bebasnya Musa, dengan melakukan puasa Asyura sebagai bersyukur atas hapusnya yang batil dan tegaknya yang hak.

Maulid Nabi Muhammad SAW



















Nabi Muhammad SAW
terkadang Maulid Nabi atau Maulud saja (bahasa Arab: مولد، مولد النبي‎), adalah peringatan hari lahir Nabi Muhammad SAW, yang dalam tahun Hijriyah jatuh pada tanggal 12 Rabiul Awal. Kata maulid atau milad adalah dalam bahasa Arab berarti hari lahir. Perayaan Maulid Nabi merupakan tradisi yang berkembang di masyarakat Islam jauh setelah Nabi Muhammad SAW wafat. Secara subtansi, peringatan ini adalah ekspresi kegembiraan dan penghormatan kepada Rasulullah Muhammad SAW.



Sejarah

Perayaan Maulid Nabi diperkirakan pertama kali diperkenalkan oleh Abu Said al-Qakburi, seorang gubernur Irbil, di Irak pada masa pemerintahan Sultan Salahuddin Al-Ayyubi (1138-1193). Adapula yang berpendapat bahwa idenya sendiri justru berasal dari Sultan Salahuddin sendiri. Tujuannya adalah untuk membangkitkan kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW, serta meningkatkan semangat juang kaum muslimin saat itu, yang sedang terlibat dalam Perang Salib melawan pasukan Kristen Eropa dalam upaya memperebutkan kota Yerusalem.


Perayaan di Indonesia

Masyarakat muslim di Indonesia umumnya menyambut Maulid Nabi dengan mengadakan perayaan-perayaan keagamaan seperti pembacaan shalawat nabi, pembacaan syair Barzanji dan pengajian. Menurut penanggalan Jawa bulan Rabiul Awal disebut bulan Mulud, dan acara Muludan juga dirayakan dengan perayaan dan permainan gamelan Sekaten.


Perayaan di luar negeri

Sebagian masyarakat muslim Sunni dan Syiah di dunia merayakan Maulid Nabi. Muslim Sunni merayakannya pada tanggal 12 Rabiul Awal sedangkan muslim Syiah merayakannya pada tanggal 17 Rabiul Awal, yang juga bertepatan dengan ulang tahun Imam Syiah yang keenam, yaitu Imam Ja'far ash-Shadiq.


Perbedaan pendapat

Kaum ulama yang berpaham Salafiyah dan Wahhabi, umumnya tidak merayakannya karena menganggap perayaan Maulid Nabi merupakan sebuah Bid'ah, yaitu kegiatan yang bukan merupakan ajaran Nabi Muhammad SAW. Mereka berpendapat bahwa kaum muslim yang merayakannya keliru dalam menafsirkannya sehingga keluar dari esensi kegiatannya.

Rabu, 31 Desember 2008

32 RAHASIA ISRAEL YANG TIDAK DIPUBLIKASIKAN

32 RAHASIA ISRAEL YANG TIDAK DIPUBLIKASIKAN


1. Tahukah anda bahwa selain ras yahudi, dilarang membeli atau menyewa tanah di Israel?

2. Tahukah anda bahwa setiap ras yahudi yang ada di setiap Negara di seluruh dunia menjadi warga Negara Israel secara otomatis? Sementara warga Palestina yang terlahir di tanah negerinya sendiri sejak puluhan abad yang lalu terus diusir ke luar Palestina?3. Tahukah anda bahwa penduduk Palestina yang menetap di kawasan Israel harus menggunakan kendaraan dengan cat dan warna khusus untuk
membedakan antara ras yahudi dan non yahudi?

4. Tahukah anda bahwa Yerusalem bagian timur, Tepi Barat, Gaza dan dataran tinggi Golan dianggap oleh masyarakat internasional khususnya barat dan Amerika sebagai kawasan yang dijajah Israel dan bukan merupakan bagian dari Israel?

5. Tahukah anda bahwa Israel mengalokasikan 85% air bersih hanya untuk ras yahudi dan membagikan
15% sisanya untuk seluruh penduduk Palestina yang menetap di kawasan Israel?
Secara realitas, Israel mengalokasikan 85% air bersih hanya untuk 400 penduduk
yahudi di Hebron, sementara 15% sisanya alokasikan kepada 120 ribu penduduk
Palestina di daerah itu?

6. Tahukah anda bahwa Amerika mengalolasikan 5
milyad US$ dari penghasilan pajaknya setiap tahunnya untuk menyumbang
Israel?

7. Tahukah anda bahwa Amerika terus memberikan bantuan militer
kepada Israel sebesar 1,8 milyard US$ setiap tahunnnya? Dan tahukah anda bahwa
jumlah sebesar itu sama dengan sumbangan Amerika kepada seluruh Negara di benua
benua Afrika?

8. Tahukah anda bahwa Israel juga menunggu bantuan perang
tambahan sebesar 4 milyard US$ dari Amerika yang terdiri dari pesawat tempur F
16, Apache dan Blackhawk? Dan karena Amerika merupakan Negara koalisi utama bagi
Israel, maka ia wajib memberikan semua fasilitas yang diminta Israel untuk
menjamin eksistensinya.

9. Tahukah anda bahwa pemerintah Amerika telah
menekan Konggres tentang pelanggaran Israel dalam penggunaan senjata yang mereka
sumbangkan?Khususny a pada tahun 1978, 1979 dan tahun 1982 pada perang di Lebanon
dan penggunaan senjata nuklir pada tahun 1981.

10. Tahukah anda bahwa
Israel adalah satu-satunya Negara di Timur Tengah yang menolak menandatangani
larangan pengembangan senjata nuklir? Dan menolak Tim Investigasi PBB untuk
memeriksa tempat persembunyian nuklirnya?

11. Tahukah anda bahwa sebelum
berdirinya Israel pada tahun 1948, sudah memiliki pabrik pengembangan senjata
nuklir?

12. Tahukah anda bahwa Perwira Tinggi Israel di Departemen Perang
mengakui secara terang-terangan bahwa militer Israel membunuh semua tahanan
perang Palestina tanpa proses pengadilan?

13. Tahukah anda bahwa Israel
meledakan tempat kediaman Diplomat Amerika dan menyerang kapal perang Amerika
Liberty di perairan internasional pada tahun 1967? Walaupun serangan itu
menewaskan 33 tentara Amerika dan melukai 177 lainnya, tetapi Amerika sama
sekali tidak melakukan tindakan apapun terhadap Israel? Hanya dengan alasan
bahwa tentara Israel salah sasaran? Bayangkan kalau serangan itu dilakukan oleh
Negara Islam?

14. Tahukah anda bahwa Israel merupakan Negara yang paling
banyak mengabaikan resolusi DK PBB? Jumlah resolusi yang diabaikan oleh Israel
mencapai 69 buah. Bayangkan seandainya satu Negara Islam mengabaikan 1 resolusi
PBB, apa yang akan dilakukan oleh Amerika?

15. Tahukah anda bahwa
pemerintah Israel menggunakan system politik konservasi terhadap identitas ras
yahudi agar tetap menjadi warga Negara itu?

16. Tahukah anda bahwa
Mahkamah Agung Israel telah menetapkan Perdana Menteri Ariel Sharon sebagai
tersangka dalam kasus pembantaian Shabra dan Syatilla pada 16 September 1982 di
Lebanon yang menewaskan lebih dari 1000 orang Palestina terdiri dari anak-anak,
wanita dan orang tua?

17. Tahukah anda bahwa pada tanggal 20 Mei 1990,
seorang tentara Israel menyuruh para buruh Palestina yang sedang menunggu bus di
sebuah halte untuk duduk berbaris di atas tanah, setelah itu ia menembaki mereka
dari jarah setengah meter? Tahu pulakah anda bahwa pemerintah Israel menyatakan
tentara itu tidak bersalah dan bahkan mendapat penghargaan khusus dari
pemerintah Israel?

18. Tahukah anda bahwa sampai tahun 1988, semua pabrik
dan kantor di Israel hanya boleh menempelkan keterangan lowongan kerja dengan
perkataan: “lowongan kerja hanya untuk ras yahudi”, “dicari seorang karyawan
dengan syarat ras yahudi”?

19. Tahukah anda bahwa Departmen Luar Negeri
Israel membayar 6 peruhaan media Amerika untuk memunculkan image positif Israel
kepada masyarakat Amerika dan Eropa?

20. Tahukah anda bahwa Sharon
mengajak Partai radikal Molodeit untuk menjadi koalisi utama dalam kabinetnya?
Padahal partai itu beridiologi radikal dengan persepsi pokok membesihkan Israel
dari non ras yahudi dan pengusiran secara paksa seluruh warga Palestina dari
Israel?

21. Tahukah anda bahwa Perdana Menteri Israel pertama David ben
Gorion sepakat dengan langkah pengusiran secara paksa seluruh ras arab dari
Israel?

22. Tahukah anda bahwa Rahib besar di Israel Ofadya Yosef yang
juga pendiri Partai Syas (partai terbesar ketiga di Israel) mendukung aksi
militer Israel untuk menghabisi warga Palestina? bahkan ia mengeluarkan fatwa
radikal pada hari raya paskah yang lalu dalam wawancaranya di sebuah jaringan
radio terbesar di Israel: “Tuhan akan membalas semua kejahatan warga arab, Tuhan
akan menghancurkan keturunannya, menghabisinya dan menghancurkan tanahnya dan
Tuhan akan membalas mereka dengan siksaan yang pedih. Karenanya dilarang semua
ras yahudi untuk memberikan rasa kasih saying kepada warga arab, dan wajib bagi
setiap yahudi untuk menembakan rudal dan senjatanya ke arah dada dan kepala
setiap warga arab untuk menghabisinya, karena mereka itu makhluq yang jahat dan
terkutuk”……

23. Tahukah anda bahwa pengungsi Palestina terbesar di
dunia?

24. Tahukah anda bahwa penduduk Kristen Palestina bersatu dengan
penduduk Palestina muslim untuk melawan penjajah yahudi?

25. Tahukah
anda, walaupun Mahkamah Agung Israel sudah mengeluarkan keputusan pelarangan
penyiksaan dalam proses pemeriksaan, tetapi Shinbet (Badan Intelejen Israel)
tetap terus menyiksa setiap pejuang Palestina dalam proses
pemeriksaannya?

26. Tahukah anda bahwa walaupun Israel terus mengganggu
proses belajar mengajar dan merusak seluruh sarana dan prasara pendidikan
penduduk Palestina, tetapi penduduk Palestina tetap menjadi Negara terbesar di
dunia yang penduduknya bergelar doctor (S3)? Hal ini apabila dilihat dari jumlah
prosentase penduduknya.

27. Tahukah anda bahwa setiap manusia mempunyai
hak yang sama yang dijamin oleh undang-undang HAM internasional yang diterbitkan
pada tanggal 10 Desember 1948? Tetapi tahukah anda bahwa undang-undang itu sama
sekali tidak berlaku bagi penduduk Palestina? karena dihalangi dengan
ditandatanganinya kesepatakan OSLO?

28. Tahukah anda bahwa mayoritas buku
sejarah di dunia mengatakan Negara-negara arab yang menyerang Israel terlebih
dahulu pada perang tahun 1967? Padahal faktanya, justru Israel yang menyerang
Negara-negara arab terlebih dahulu kemudian mereka merebut kota Al Quds dan Tepi
Barat? Tetapi mereka mengatakan bahwa serangannya itu adalah serangan untuk
menjaga diri dan antisipasi?

29. Tahukah anda bahwa Israel sebagai Negara
penjajah sama sekali tidak terikat dengan konsvensi Jenewa untuk menjaga hak-hak
dan keselamatan warga sipil Palestina?

30. Tahukah anda bahwa perintah
Perdana Menteri Israel Ariel Sharon sudah tidak dituruti lagi oleh militer
Israel? Salah satu contohnya adalah ketika ia melarang militer Israel untuk
melakukan genjatan senjata dan dilarang menembak, tetapi militer Israel terus
menyerang, menembaki rakyat sipil Palestina dan menghancurkan tempat tinggal
mereka. Insiden paling memilukan andalah pembantaian tiga wanita Palestina,
padahal mereka sedang berada dalam tenda pengungsiannya?

31. Tahukah anda
bahwa Israel terus melakukan berbagai usaha untuk menghancurkan Masjid Al Aqsha
dan Qubah Shakhrah sejak 50 tahun yang lalu dengan menggali bawah tanah masjid
tersebut agar runtuh dengan sendirinya?

32. Tahukah anda bahwa Presiden
Afrika Selatan Nelson Mandela mengatakan bahwa Israel adalah Negara rasisme dan
apartheid seperti kondisi Afrika Selatan sebelum ia
pimpin?

Save Palestine !!