Selasa, 16 Juni 2009

SISTEM PERGAULAN ISLAM : Laki-Laki dan Perempuan Bekerjasama untuk Meraih Keridhaan Allah SWT

Pergaulan Berdasarkan Sistem Islam, Bukan Nilai-nilai Barat yang Rusak

Sistem pergaulan adalah sistem yang mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan di tengah masyarakat. Sistem pergaulan yang diterapkan Daulah Khilafah adalah sistem berdasar pada syariah, bukan nilai-nilai Barat yang rusak. Saat ini, masyarakat Barat tengah mengalami kehancuran moral karena mengadopsi prinsip liberalisme atau “kebebasan”. Menurut paham liberalisme, setiap orang boleh berpikir, berpendapat, bertingkah laku termasuk berpakaian dan bergaul dengan bebas.

Atas dasar prinsip ini, laki-laki dan perempuan di Barat bergaul bebas hingga menjalin hubungan intim di luar ikatan pernikahan. Akibatnya, banyak anak-anak lahir tanpa bapak yang jelas. Tanpa ikatan pernikahan, membuat seorang perempuan di sana harus menanggung semuanya sendiri. Lahirlah fenomena “single mother” yang harus menafkahi anaknya, menyediakan tempat tinggal dan berbagai kebutuhan lainnya sendiri, sehingga anak-anak kehilangan kasih sayang dan asuhan kedua orangtuanya.

Menurut Islam, manusia tidaklah “bebas”. Setiap manusia adalah hamba Allah SWT. Dia terikat pada aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam syariah-Nya, baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan di tengah masyarakat. Karena itu, seorang Muslim harus menjaga pergaulan dengan lawan jenisnya sesuai dengan aturan Islam. Kesediaan laki-laki dan perempuan bergaul dengan benar akan menjamin terbentuknya sebuah masyarakat yang mulia dan terhindar dari segala bentuk penyakit sosial (pergaulan bebas, anak lahir tanpa bapak, single parent, stress sosial, family disorder, dan lainnya), seperti yang saat ini marak terjadi di negeri-negeri Barat. Selain itu, menjadi kewajiban negara untuk memastikan agar seluruh warganya patuh dengan syariah Islam dalam pergaulan. Karena itu, dalam Daulah Khilafah, tidak seorang pun boleh bergaul bebas dengan lawan jenisnya melampuai batas apalagi berzina, bebas berpakaian sekehendak hatinya atau minum alkohol dengan alasan kebebasan. Pendeknya, syariah Islam harus dijadikan sebagai landasan dalam bergaul dan berinteraksi di tengah masyarakat.

***

Hak dan Kewajiban Kaum Laki-Laki dan Perempuan Ditentukan oleh Allah SWT Sesuai Fitrah Masing-masing, Bukan Berdasar Konsep ”Kesetaraan Gender” ala Barat

Allah SWT adalah pencipta manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Dalam pandangan-Nya, tidak ada kelebihan salah satu dibandingkan yang lain. Bagi-Nya, satu-satunya ukuran yang membedakan kedudukan mereka adalah ketaqwaannya. Dalam al-Quran Allah SWT berfirman :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Qs. al-Hujurat [49]: 13)

Baik laki-laki maupun perempuan dapat meraih kedudukan yang tertinggi dengan jalan taat kepada aturan Allah SWT. Menurut Islam, laki-laki dan perempuan boleh beraktivitas di tengah masyarakat sesuai kedudukan mereka sebagai manusia. Allah SWT telah mengamanahkan tanggung jawab yang sama kepada laki-laki dan perempuan, sesuai dengan fakta bahwa mereka memiliki kesamaan dalam hal kebutuhan fisik, naluri, dan kemampuan akal. Tapi, Allah SWT juga memberikan kepada keduanya tanggung jawab yang berbeda, sesuai sifat jenis kelamin keduanya yang berbeda.

Dalam hal-hal yang keduanya memiliki kesamaan, Allah SWT memberikan tanggung jawab yang sama. Keduanya memiliki kewajiban menjalankan shalat, puasa, zakat, haji, berbakti kepada kedua orangtua, mendakwahkan Islam, mengoreksi kebijakan penguasa, dan sebagainya. Sedangkan dalam hal-hal yang keduanya memiliki perbedaan, Allah SWT pun memberikan tanggung jawab yang berbeda kepada keduanya. Jihad misalnya, hanya diwajibkan untuk laki-laki, tidak wajib bagi perempuan. Laki-laki wajib memberikan nafkah bagi anggota keluarganya, sedangkan perempuan tidak. Menyusui dan mengasuh anak adalah tanggung jawab perempuan, bukan laki-laki. Begitu juga mengatur rumah tangga, adalah kewajiban perempuan, meski laki-laki dianjurkan untuk membantunya.

Orang-orang Barat tidak mau mengakui realitas keterbatasan akalnya dan merujuk kepada wahyu Allah SWT. Mereka justru mengadopsi pendekatan simplistik untuk menghadapi persoalan yang rumit ini, yaitu dengan memaksakan pendapat bahwa laki-laki dan perempuan adalah setara dan memberlakukan prinsip “kesetaraan gender” bagi keduanya. Konsekuensinya, perempuan menjadi mitra laki-laki dalam pekerjaan mencari nafkah. Tapi, fitrah biologis perempuan tak ayal menunjukkan bahwa tanggung jawab mengandung dan menyusui anak masih merupakan tanggung jawab perempuan. Dengan konsep “kesetaraan gender” tersebut, kaum laki-laki justru telah membebani kaum perempuan dengan beban yang sesungguhnya menjadi tanggung jawab laki-laki.

Daulah Khilafah akan menerapkan syariah Islam yang terkait dengan interaksi antara kaum laki-laki dengan kaum perempuan dan akan membebaskan kaum perempuan dari kedzaliman sistem sekuler.

***

Peran Kaum Perempuan dalam Masyarakat

Tanggung jawab utama seorang perempuan dalam sebuah masyarakat adalah di dalam rumah tangganya. Sedangkan peran utama perempuan adalah menjadi seorang ibu dan istri. Sesungguhnya, mengatur urusan rumah tangga dan mengasuh anak-anak adalah tanggung jawab yang amat berat dan juga mulia. Bila seorang perempuan ingin mengambil pekerjaan yang diyakini tidak akan mengganggu tanggung jawab utamanya itu dengan bekerja di luar rumah, misalnya, maka syariah pun mengizinkannya. Demikianlah, perempuan boleh mengambil peran dalam sektor pertanian, industri, maupun perdagangan. Karena itu, seorang perempuan boleh menjadi dokter, guru, insinyur, ilmuwan, hakim, pegawai negeri, politisi, anggota Majlis Umat dan sebagainya. Selain itu, perempuan juga boleh memiliki harta pribadi, baik harta bergerak maupun tak bergerak. Tetapi, perempuan tidak boleh bekerja pada bidang-bidang yang mengeksploitasi karakter keperempuanannya, misalnya sebagai model iklan, peragawati, dan lain-lain. Perempuan juga tidak boleh menduduki jabatan-jabatan puncak di pemerintahan (semisal presiden, khalifah atau lainnya), karena Rasulullah saw. telah mengecualikan perempuan dari tanggung jawab ini. Pada saat putri Kisra, Raja Persia, dinobatkan sebagai penguasa, Rasulullah saw. bersabda:

« لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً »

Tidak akan beruntung suatu kaum apabila mereka menyerahkan pemerintahannya kepada seorang perempuan.(Hr. al-Bukhari)

***

Tanggung Jawab Nafkah pada Suami

Tanggung jawab menyediakan nafkah bagi seluruh anggota keluarga terletak di pundak suami. Jika karena suatu alasan tertentu, suami tidak mampu melaksanakan tanggung jawab tersebut, maka tugas memberikan nafkah tersebut berpindah kepada kerabat terdekat yang mampu. Bila sebuah keluarga tidak memiliki seorang pun yang mampu memberikan nafkah, maka negara bertanggung jawab untuk menyediakan nafkah bagi mereka.

***

Khilafah Akan Mengatur Interaksi antara Laki-laki dan Perempuan

Pada dasarnya dalam masyarakat Islam, kehidupan laki-laki terpisah dari kehidupan perempuan. Karenanya, pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, serta aktivitas campur-baur (ikhthilath) di antara keduanya tidak dibolehkan. Namun demikian, laki-laki dan perempuan bisa bertemu dalam aktivitas-aktivitas tertentu di mana ada kepentingan yang dibenarkan oleh syariah, misalnya dalam perdagangan, jual-beli, sewa-menyewa, urusan perwakilan (wakalah), urusan kesehatan, pendidikan, dan perkara-perkara mubah lainnya. Untuk keperluan yang sifatnya wajib, seperti pelaksanaan ibadah haji atau pembayaran zakat, dan keperluan yang sifatnya sunnah (mandub), seperti sedekah, membantu orang yang membutuhkan pertolongan, atau menengok orang sakit, laki-laki dan perempuan boleh bertemu. Selain itu, perempuan tidak dilarang keluar rumah untuk memenuhi keperluannya selama bisa menjaga cara berpakaian dan pergaulan sesuai dengan tuntunan syariah.

Laki-laki dan seorang perempuan yang tidak mempunyai hubungan mahram dilarang berduaan (khalwat) di suatu tempat tanpa ada orang ketiga bersama mereka. Begitu juga tidak seorang pun boleh memasuki ruang tertentu yang secara syar’i memerlukan izin. Rasulullah saw. pernah bersabda:

«لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ»

Tidak diperbolehkan seorang laki-laki dan perempuan berkhalwat, kecuali jika perempuan itu disertai mahramnya.” (Hr. al-Bukhari)

Di samping itu, sebelum keluar rumah, seorang perempuan juga wajib mengenakan khimar (kerudung penutup kepala hingga dada) dan jilbab (jubah) yang akan menutupi tubuhnya dari pundak hingga tumit. Dalam al-Quran Allah SWT berfirman :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. al-Ahzab [33]: 59)

Kaum laki-laki juga wajib menutup auratnya, yakni bagian tubuh dari pusar hingga lutut.

***

Hukum-hukum Islam Akan Menciptakan Masyarakat yang Khas dan Tenteram

Saat ini, masyarakat Indonesia tengah berada dalam bahaya, di mana angka kejahatan seksual mengalami peningkatan dari hari ke hari. Pesta campur-baur, perbuatan tak senonoh, dan perilaku vulgar terus-menerus dipropagandakan untuk menghancurkan generasi muda kita. Maraknya film-film cabul, pentas drama yang vulgar dan pesta-pesta dansa, mendorong para generasi muda yang belum menikah untuk melanggar batasan-batasan yang ditetapkan Allah SWT saat memuaskan dorongan seksnya. Namun demikian, sebagaimana bisa kita lihat pada masyarakat Barat, semua aktivitas ini tidak akan pernah menghasilkan kebahagiaan, kepuasan, dan ketenteraman masyarakat.

Dengan penerapan sistem pergaulan Islam akan menjamin terbentuknya masyarakat yang mulia dan beradab; di mana laki-laki dan perempuan melaksanakan aktivitas kehidupan sehari-hari dengan cara yang terhormat. Itulah masyarakat yang memandang perempuan bukan sebagai komoditas yang bisa dieksploitasi, tetapi sebagai warga negara yang terhormat dan aktif. Sebuah masyarakat yang generasi mudanya terlindung dari pemikiran dan gaya hidup yang merusak, dan hidupnya diarahkan oleh cara hidup yang baik, yang membuat hatinya dipenuhi perasaan takwa kepada Allah SWT. Sebuah masyarakat dengan lingkungan yang sehat, di mana generasi mudanya dapat memenuhi dorongan naluriahnya dalam batas-batas yang dibenarkan syariah. Jika Khilafah telah menciptakan kondisi yang sangat baik itu, dan masih ada yang melakukan pelanggaran, misalnya melakukan perzinaan, maka akan dikenakan sanksi tegas yaitu rajam atau jilid, yang dilakukan di hadapan publik agar publik dapat mengambil pelajaran darinya.

Jumat, 06 Maret 2009

Hari Maulud Nabi (12 Rabiul Awal)
















Hari Maulud Nabi (12 Rabiul Awal)

Hari Maulud (kelahiran) Nabi Muhammad SAW bertujuan untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW berasaskan firman Allah dalam Al-Quran (terjemahannya ) :-

"maka orang yang beriman kepadanya (Muhammad saw) memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Quran) mereka itulah yang beruntung."
Al-Araf: 157


Hari Maulud pertama kali diselenggarakan oleh Sultan Salahudin al Ayyubi ketika menghadapi pasukan salib bagi membakar semangat berjuang dan berkorban, untuk menyelamatkan umat Islam dan sebagai memperingati kejayaan Sultan Salahuddin al Ayyubi berhasil memimpin tentera Islam memasuki Jurusalem.

Maulud Nabi disambut setiap 12 Rabiul Awal dimana zikir khusus akan diadakan di masjid-masjid. Perarakan secara besar-besaran yang disertai oleh lelaki, perempuan, dan kanak-kanak akan diadakan di bandar dan kampung sambil menyanyikan lagu-lagu memuji Nabi Muhammad S.A.W. juga akan diadakan untuk meriahkan hari Maulud mulia ini. Jamuan makan juga dianjurkan diadakan oleh orang perseorangan atau pertubuhan untuk fakir miskin.

Terdapat 2 pendapat mengenai Maulud Nabi, iaitu pendapat pertama melakukannya adalah satu perbuatan yang dianjurkan bagi umat Islam. Pendapat kedua pula menyatakan menyambut hari Maulud adalah satu bidaah disebabkan ia tidak pernah dilakukan semasa zaman Rasullullah dan para sahabat.

Menurut pendapat pertama, hujah mengapa Maulud Nabi boleh diraikan adalah :-

Bahawasanya Nabi Muhammad S.A.W. datang ke Madinah maka beliau mendapati orang-orang yahudi berpuasa pada hari Asyura iaitu hari 10 Muharram, maka Nabi S.A.W. bertanya kepada orang yahudi itu: "Kenapa kamu berpuasa pada hari Asyura?"

Jawab mereka: Ini adalah hari peringatan, pada hari serupa itu dikaramkan Firaun dan pada hari serupa itu Musa dibebaskan, kami berpuasa kerana bersyukur kepada Tuhan.

Maka Nabi S.A.W. berkata:

"Kami lebih patut menghormati Musa berbanding kamu."
Riwayat Bukhari dan Muslim.


Ibnu Hajar Al-Asqalani pengarang Syarah Bukhari yang bernama Fathul Bari berkata bahawa dari hadis ini dapat dipetik hukum:

  • Umat Islam dibolehkan bahkan dianjurkan memperingati hari-hari bersejarah, hari-hari yang dianggap besar umpamanya hari-hari maulud, miraj dan lain-lain.
  • Nabi pun turut memperingati hari tenggelamnya Firaun dan bebasnya Musa, dengan melakukan puasa Asyura sebagai bersyukur atas hapusnya yang batil dan tegaknya yang hak.

Maulid Nabi Muhammad SAW



















Nabi Muhammad SAW
terkadang Maulid Nabi atau Maulud saja (bahasa Arab: مولد، مولد النبي‎), adalah peringatan hari lahir Nabi Muhammad SAW, yang dalam tahun Hijriyah jatuh pada tanggal 12 Rabiul Awal. Kata maulid atau milad adalah dalam bahasa Arab berarti hari lahir. Perayaan Maulid Nabi merupakan tradisi yang berkembang di masyarakat Islam jauh setelah Nabi Muhammad SAW wafat. Secara subtansi, peringatan ini adalah ekspresi kegembiraan dan penghormatan kepada Rasulullah Muhammad SAW.



Sejarah

Perayaan Maulid Nabi diperkirakan pertama kali diperkenalkan oleh Abu Said al-Qakburi, seorang gubernur Irbil, di Irak pada masa pemerintahan Sultan Salahuddin Al-Ayyubi (1138-1193). Adapula yang berpendapat bahwa idenya sendiri justru berasal dari Sultan Salahuddin sendiri. Tujuannya adalah untuk membangkitkan kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW, serta meningkatkan semangat juang kaum muslimin saat itu, yang sedang terlibat dalam Perang Salib melawan pasukan Kristen Eropa dalam upaya memperebutkan kota Yerusalem.


Perayaan di Indonesia

Masyarakat muslim di Indonesia umumnya menyambut Maulid Nabi dengan mengadakan perayaan-perayaan keagamaan seperti pembacaan shalawat nabi, pembacaan syair Barzanji dan pengajian. Menurut penanggalan Jawa bulan Rabiul Awal disebut bulan Mulud, dan acara Muludan juga dirayakan dengan perayaan dan permainan gamelan Sekaten.


Perayaan di luar negeri

Sebagian masyarakat muslim Sunni dan Syiah di dunia merayakan Maulid Nabi. Muslim Sunni merayakannya pada tanggal 12 Rabiul Awal sedangkan muslim Syiah merayakannya pada tanggal 17 Rabiul Awal, yang juga bertepatan dengan ulang tahun Imam Syiah yang keenam, yaitu Imam Ja'far ash-Shadiq.


Perbedaan pendapat

Kaum ulama yang berpaham Salafiyah dan Wahhabi, umumnya tidak merayakannya karena menganggap perayaan Maulid Nabi merupakan sebuah Bid'ah, yaitu kegiatan yang bukan merupakan ajaran Nabi Muhammad SAW. Mereka berpendapat bahwa kaum muslim yang merayakannya keliru dalam menafsirkannya sehingga keluar dari esensi kegiatannya.

Rabu, 31 Desember 2008

32 RAHASIA ISRAEL YANG TIDAK DIPUBLIKASIKAN

32 RAHASIA ISRAEL YANG TIDAK DIPUBLIKASIKAN


1. Tahukah anda bahwa selain ras yahudi, dilarang membeli atau menyewa tanah di Israel?

2. Tahukah anda bahwa setiap ras yahudi yang ada di setiap Negara di seluruh dunia menjadi warga Negara Israel secara otomatis? Sementara warga Palestina yang terlahir di tanah negerinya sendiri sejak puluhan abad yang lalu terus diusir ke luar Palestina?3. Tahukah anda bahwa penduduk Palestina yang menetap di kawasan Israel harus menggunakan kendaraan dengan cat dan warna khusus untuk
membedakan antara ras yahudi dan non yahudi?

4. Tahukah anda bahwa Yerusalem bagian timur, Tepi Barat, Gaza dan dataran tinggi Golan dianggap oleh masyarakat internasional khususnya barat dan Amerika sebagai kawasan yang dijajah Israel dan bukan merupakan bagian dari Israel?

5. Tahukah anda bahwa Israel mengalokasikan 85% air bersih hanya untuk ras yahudi dan membagikan
15% sisanya untuk seluruh penduduk Palestina yang menetap di kawasan Israel?
Secara realitas, Israel mengalokasikan 85% air bersih hanya untuk 400 penduduk
yahudi di Hebron, sementara 15% sisanya alokasikan kepada 120 ribu penduduk
Palestina di daerah itu?

6. Tahukah anda bahwa Amerika mengalolasikan 5
milyad US$ dari penghasilan pajaknya setiap tahunnya untuk menyumbang
Israel?

7. Tahukah anda bahwa Amerika terus memberikan bantuan militer
kepada Israel sebesar 1,8 milyard US$ setiap tahunnnya? Dan tahukah anda bahwa
jumlah sebesar itu sama dengan sumbangan Amerika kepada seluruh Negara di benua
benua Afrika?

8. Tahukah anda bahwa Israel juga menunggu bantuan perang
tambahan sebesar 4 milyard US$ dari Amerika yang terdiri dari pesawat tempur F
16, Apache dan Blackhawk? Dan karena Amerika merupakan Negara koalisi utama bagi
Israel, maka ia wajib memberikan semua fasilitas yang diminta Israel untuk
menjamin eksistensinya.

9. Tahukah anda bahwa pemerintah Amerika telah
menekan Konggres tentang pelanggaran Israel dalam penggunaan senjata yang mereka
sumbangkan?Khususny a pada tahun 1978, 1979 dan tahun 1982 pada perang di Lebanon
dan penggunaan senjata nuklir pada tahun 1981.

10. Tahukah anda bahwa
Israel adalah satu-satunya Negara di Timur Tengah yang menolak menandatangani
larangan pengembangan senjata nuklir? Dan menolak Tim Investigasi PBB untuk
memeriksa tempat persembunyian nuklirnya?

11. Tahukah anda bahwa sebelum
berdirinya Israel pada tahun 1948, sudah memiliki pabrik pengembangan senjata
nuklir?

12. Tahukah anda bahwa Perwira Tinggi Israel di Departemen Perang
mengakui secara terang-terangan bahwa militer Israel membunuh semua tahanan
perang Palestina tanpa proses pengadilan?

13. Tahukah anda bahwa Israel
meledakan tempat kediaman Diplomat Amerika dan menyerang kapal perang Amerika
Liberty di perairan internasional pada tahun 1967? Walaupun serangan itu
menewaskan 33 tentara Amerika dan melukai 177 lainnya, tetapi Amerika sama
sekali tidak melakukan tindakan apapun terhadap Israel? Hanya dengan alasan
bahwa tentara Israel salah sasaran? Bayangkan kalau serangan itu dilakukan oleh
Negara Islam?

14. Tahukah anda bahwa Israel merupakan Negara yang paling
banyak mengabaikan resolusi DK PBB? Jumlah resolusi yang diabaikan oleh Israel
mencapai 69 buah. Bayangkan seandainya satu Negara Islam mengabaikan 1 resolusi
PBB, apa yang akan dilakukan oleh Amerika?

15. Tahukah anda bahwa
pemerintah Israel menggunakan system politik konservasi terhadap identitas ras
yahudi agar tetap menjadi warga Negara itu?

16. Tahukah anda bahwa
Mahkamah Agung Israel telah menetapkan Perdana Menteri Ariel Sharon sebagai
tersangka dalam kasus pembantaian Shabra dan Syatilla pada 16 September 1982 di
Lebanon yang menewaskan lebih dari 1000 orang Palestina terdiri dari anak-anak,
wanita dan orang tua?

17. Tahukah anda bahwa pada tanggal 20 Mei 1990,
seorang tentara Israel menyuruh para buruh Palestina yang sedang menunggu bus di
sebuah halte untuk duduk berbaris di atas tanah, setelah itu ia menembaki mereka
dari jarah setengah meter? Tahu pulakah anda bahwa pemerintah Israel menyatakan
tentara itu tidak bersalah dan bahkan mendapat penghargaan khusus dari
pemerintah Israel?

18. Tahukah anda bahwa sampai tahun 1988, semua pabrik
dan kantor di Israel hanya boleh menempelkan keterangan lowongan kerja dengan
perkataan: “lowongan kerja hanya untuk ras yahudi”, “dicari seorang karyawan
dengan syarat ras yahudi”?

19. Tahukah anda bahwa Departmen Luar Negeri
Israel membayar 6 peruhaan media Amerika untuk memunculkan image positif Israel
kepada masyarakat Amerika dan Eropa?

20. Tahukah anda bahwa Sharon
mengajak Partai radikal Molodeit untuk menjadi koalisi utama dalam kabinetnya?
Padahal partai itu beridiologi radikal dengan persepsi pokok membesihkan Israel
dari non ras yahudi dan pengusiran secara paksa seluruh warga Palestina dari
Israel?

21. Tahukah anda bahwa Perdana Menteri Israel pertama David ben
Gorion sepakat dengan langkah pengusiran secara paksa seluruh ras arab dari
Israel?

22. Tahukah anda bahwa Rahib besar di Israel Ofadya Yosef yang
juga pendiri Partai Syas (partai terbesar ketiga di Israel) mendukung aksi
militer Israel untuk menghabisi warga Palestina? bahkan ia mengeluarkan fatwa
radikal pada hari raya paskah yang lalu dalam wawancaranya di sebuah jaringan
radio terbesar di Israel: “Tuhan akan membalas semua kejahatan warga arab, Tuhan
akan menghancurkan keturunannya, menghabisinya dan menghancurkan tanahnya dan
Tuhan akan membalas mereka dengan siksaan yang pedih. Karenanya dilarang semua
ras yahudi untuk memberikan rasa kasih saying kepada warga arab, dan wajib bagi
setiap yahudi untuk menembakan rudal dan senjatanya ke arah dada dan kepala
setiap warga arab untuk menghabisinya, karena mereka itu makhluq yang jahat dan
terkutuk”……

23. Tahukah anda bahwa pengungsi Palestina terbesar di
dunia?

24. Tahukah anda bahwa penduduk Kristen Palestina bersatu dengan
penduduk Palestina muslim untuk melawan penjajah yahudi?

25. Tahukah
anda, walaupun Mahkamah Agung Israel sudah mengeluarkan keputusan pelarangan
penyiksaan dalam proses pemeriksaan, tetapi Shinbet (Badan Intelejen Israel)
tetap terus menyiksa setiap pejuang Palestina dalam proses
pemeriksaannya?

26. Tahukah anda bahwa walaupun Israel terus mengganggu
proses belajar mengajar dan merusak seluruh sarana dan prasara pendidikan
penduduk Palestina, tetapi penduduk Palestina tetap menjadi Negara terbesar di
dunia yang penduduknya bergelar doctor (S3)? Hal ini apabila dilihat dari jumlah
prosentase penduduknya.

27. Tahukah anda bahwa setiap manusia mempunyai
hak yang sama yang dijamin oleh undang-undang HAM internasional yang diterbitkan
pada tanggal 10 Desember 1948? Tetapi tahukah anda bahwa undang-undang itu sama
sekali tidak berlaku bagi penduduk Palestina? karena dihalangi dengan
ditandatanganinya kesepatakan OSLO?

28. Tahukah anda bahwa mayoritas buku
sejarah di dunia mengatakan Negara-negara arab yang menyerang Israel terlebih
dahulu pada perang tahun 1967? Padahal faktanya, justru Israel yang menyerang
Negara-negara arab terlebih dahulu kemudian mereka merebut kota Al Quds dan Tepi
Barat? Tetapi mereka mengatakan bahwa serangannya itu adalah serangan untuk
menjaga diri dan antisipasi?

29. Tahukah anda bahwa Israel sebagai Negara
penjajah sama sekali tidak terikat dengan konsvensi Jenewa untuk menjaga hak-hak
dan keselamatan warga sipil Palestina?

30. Tahukah anda bahwa perintah
Perdana Menteri Israel Ariel Sharon sudah tidak dituruti lagi oleh militer
Israel? Salah satu contohnya adalah ketika ia melarang militer Israel untuk
melakukan genjatan senjata dan dilarang menembak, tetapi militer Israel terus
menyerang, menembaki rakyat sipil Palestina dan menghancurkan tempat tinggal
mereka. Insiden paling memilukan andalah pembantaian tiga wanita Palestina,
padahal mereka sedang berada dalam tenda pengungsiannya?

31. Tahukah anda
bahwa Israel terus melakukan berbagai usaha untuk menghancurkan Masjid Al Aqsha
dan Qubah Shakhrah sejak 50 tahun yang lalu dengan menggali bawah tanah masjid
tersebut agar runtuh dengan sendirinya?

32. Tahukah anda bahwa Presiden
Afrika Selatan Nelson Mandela mengatakan bahwa Israel adalah Negara rasisme dan
apartheid seperti kondisi Afrika Selatan sebelum ia
pimpin?

Save Palestine !!

Selasa, 30 Desember 2008

Seputar Hijrah: Makna, Hukum, dan Aktualisasinya Kini

1. Definisi Hijrah

Secara literal, kata al-hijrah merupakan isim (kata benda) dari fi’il hajara, yang bermakna dlidd al-washl (lawan dari tetap atau sama). Bila dinyatakan “al-muhajirah min ardl ila ardl” (berhijrah dari satu negeri ke negeri lain); maknanya adalah “tark al-ulaa li al-tsaaniyyah” (meninggalkan negeri pertama menuju ke negeri yang kedua). [Imam al-Raziy, Mukhtaar al-Shihaah, hal. 690; Imam Qurthubiy, Tafsir al-Qurthubiy, juz 3, hal. 48]

Menurut istilah umum, al-hijrah bermakna berpindah (al-intiqaal) dari satu tempat atau keadaan ke tempat atau keadaan lain, dan tujuannya adalah meninggalkan yang pertama menuju yang kedua. Adapun konotasi hijrah menurut istilah khusus adalah meninggalkan negeri kufur (daar al-Kufr), lalu berpindah menuju negeri Islam (daar al-Islaam).[Al-Jurjaniy, al-Ta'rifaat, juz 1, hal. 83] Pengertian terakhir ini juga merupakan definisi syar’iy dari kata al-hijrah.

2. Hukum Hijrah

Hijrah dari Daar al-Kufr menuju Daar al-Islaam tidak hanya memiliki satu hukum saja, akan tetapi ia mempunyai beberapa hukum tergantung dari keadaan dan situasinya.

2.1. Hijrah Berhukum Wajib

Hijrah berhukum wajib dalam keadaan dan situasi sebagai berikut;

1. Ketika seseorang sudah tidak mampu lagi melaksanakan taklif-taklif syar’iyyah di tempat yang ia tinggali.[Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz 10, hal. 514]

2. Khawatir jika ia tidak berpindah dari tempat itu, akan terjadi fitnah terhadap agamanya; walaupun ia masih mampu menjalankan taklif-taklif syar’iyyah. [Imam Syarbini, Mughniy al-Muhtaaj, juz 4, hal. 239]

3. Jika ada perintah dari imam untuk memperkuat kekuasaan Islam. [Imam Syaukaniy, Nail al-Authar, juz 8, hal. 29]

Adapun dalil wajibnya hijrah dalam tiga keadaan di atas adalah firman Allah swt;

إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلآئِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُواْ فِيمَ كُنتُمْ قَالُواْ كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأَرْضِ قَالْوَاْ أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُواْ فِيهَا فَأُوْلَـئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءتْ مَصِيراً

Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya, “Dalam keadaan bagaimana kamu ini?”. Mereka menjawab, “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)”. Para malaikat berkata, “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?”. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali“. [TQS An Nisaa' (4):97]

Yang dimaksud dengan orang yang mendzalimi dirinya sendiri ialah kaum Muslim Mekah yang tidak mau berhijrah bersama Nabi ke Madinah, padahal mereka sanggup. Akibatnya, mereka ditindas dan dipaksa oleh kaum kafir Quraisy berperang bersama mereka di medan Badar.

Imam Ibnu Qudamah menyatakan, “Ayat ini merupakan peringatan sangat keras yang menunjukkan hukum wajib. Sebab, melaksanakan kewajiban agama merupakan kewajiban bagi orang yang mampu melaksanakannya. Hijrah sendiri termasuk kewajiban yang sangat penting, sekaligus penyempurna bagi kewajiban lain. Jika suatu kewajiban tidak tersempurna kecuali oleh sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib”. [Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz 10, hal. 514]

Imam Qurthubiy dalam Tafsir Qurthubiy menyatakan, “Alasan yang dikemukakan kaum Muslim Mekah “kunnaa mustadl’afiina fi al-ardl” (kami adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)” adalah alasan yang tidak benar. Sebab, mereka mampu berpindah, dan tahu jalan menuju Madinah. Lalu, malaikat mengingatkan kepada mereka tentang urusan agama mereka dengan perkataannya, ‘alam takun ardl al-Allah waasi’ah” (bukankah negeri Allah sangatlah luas?). Tanya jawab diantara mereka memberikan faedah bahwa orang-orang Muslim Mekah itu adalah kaum Muslim yang menganiaya dirinya sendiri karena telah meninggalkan kewajiban hijrah”. [Imam Qurthubiy, Tafsir al-Qurthubiy, juz 5, hal. 346]

Sebagian ulama berpendapat, siapa saja meninggalkan hijrah, padahal ia mampu melaksanakannya, maka ia telah murtad dari Islam. Al-Jashshaash dalam Ahkaam al-Quran menyatakan, “..Hasan bin Shalih berkata, “…jika kaum kafir berhasil menguasai negeri Islam; dan penduduk Muslim masih tetap tinggal di negeri tersebut, padahal mereka sanggup keluar dari negeri itu, maka mereka bukanlah kaum Muslim..” [ Al-Jashshaash, Ahkaam al-Quran, juz 3, hal. 219]. Hanya saja, Imam al-Jashshaash membantah pendapat Hasan bin Shalih, karena bertentangan dengan al-Quran dan Ijma’. Alasannya, Allah swt berfirman, artinya, “dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah..” Ayat ini tetap mensifati orang yang tidak berhijrah dengan sifat mukmin. Ini menunjukkan bahwa orang yang mampu berhijrah namun tidak melakukannya, tidak terjatuh dalam kemurtadan. Kesimpulan ini diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Sulaiman bin Buraidah, bahwasanya Nabi saw bersabda, “….Lalu ajaklah mereka berpindah dari negeri mereka menuju negeri Muhajirin…jika mereka menolaknya, beritahulah mereka bahwa mereka seperti orang-orang Arab Muslim pedusunan..” [HR. Imam Muslim]

Namun, jika orang yang tidak berhijrah itu mendapatkan fitnah dan berpaling dari agama Islam, maka ia dihukumi murtad.

2. 2. Hijrah Berhukum Sunnah

Hijrah berhukum sunnah bagi orang yang mampu melakukan hijrah namun tidak berhijrah, dan ia masih mungkin memenangkan agamanya di daar al-Kufur. Imam Ibnu Qudamah dalam al-Mughniy menjelaskan sebab kesunnahan hijrah dalam keadaan tersebut, sebagai berikut, “Jika penduduk Muslim masih mampu memperkuat jihad, memobilisasi kaum Muslim, membantu mereka, dan jika ia masih mungkin melenyapkan kekuatan dan persekutuan kaum kafir, serta membinasakan panji-panji kemungkaran, maka mereka tidak wajib hijrah, karena mereka masih sanggup menegakkan kewajiban agamanya, meskipun tanpa harus berhijrah ke Daar al-Islam”. Kemudian, beliau meriwayatkan sebuah hadits dari Nu’aim al-Nahaam, bahwasanya ia hendak hijrah ke Madinah. Lalu, kaumnya, Bani ‘Adiy, mendatangi dirinya dan berkata, “Tetap tinggallah anda di negeri kami, dan anda tetap di atas agama anda. Dan kami akan melindungi anda dari orang-orang yang hendak menyakiti anda….’ Beliau pun mengurungkan diri untuk berhijrah beberapa waktu lamanya, lalu setelah itu beliau berhijrah. Nabi saw berkata kepadanya, “Perlakuan kaummu terhadap dirimu lebih baik dibandingkan perlakuan kaumku kepadaku. Kaumku telah mengusirku, dan hendak membunuhku. Sedangkan kaummu, menjaga dan melindungimu..” [Imam Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz 10, hal. 515]

2.3. Hukum Hijrah Ketiga:Gugurnya Kewajiban dan Kesunnahan Hijrah

Hukum ketiga dari hukum-hukum hijrah adalah gugurnya kewajiban dan kesunnahan hijrah bagi orang-orang yang tidak mampu melaksanakan hijrah. Ketidakmampuan di sini disebabkan karena sakit, dipaksa untuk tetap tinggal, atau orang tersebut terkategori kaum lemah (wanita dan anak-anak). Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah swt;

إِلاَّ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاء وَالْوِلْدَانِ لاَ يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلاَ يَهْتَدُونَ سَبِيلاً

“Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah)”. [TQS An Nisaa' (4):98]

Menurut Ibnu Qudamah, ayat ini juga tidak mengindikasikan adanya hukum sunnah; sehingga, dalam keadaan seperti ini, gugurlah hukum wajib dan sunnah dari hijrah.

2.4. Kaum Muslim Disunnahkan Tinggal di Daar al-Kufr

Hukum ini berlaku, jika tinggalnya seorang Mukmin di daar al-Kufr memberikan mashlahat kepada kaum Muslim. Imam Syarbiniy dalam Mughniy al-Muhtaaj menuturkan sebuah riwayat bahwasanya ‘Abbas ra sudah masuk Islam sebelum perang Badar, namun ia masih menyembunyikannya. ‘Abbas ra pun mengirimkan surat kepada Nabi saw dan menginformasikan keadaan kaum Musyrik kepada beliau saw, dan menyatakan bahwa kaum Muslim di Mekah masih mempercayai beliau saw sepenuhnya. ‘Abbas ra juga menyampaikan bahwa sebenarnya ia lebih suka bersua dengan Nabi saw. Nabi saw puin mengirim surat kepadanya, di mana di dalamnya tertulis, “Sesungguhnya, tinggalnya anda di Mekah itu baik”. Lalu, ‘Abbas ra menampakkan keislamannya pada saat penaklukkan Mekah”. [Imam al-Khathiib al-Syarbiniy,Mughniy al-Muhtaaj bi Syarh al-Minhaaj, juz 4, hal. 239]

2.5. Haramnya Hijrah dari Daar al-Kufr Menuju Daar al-Islaam

Seorang Muslim dilarang (haram) berhijrah dari Daar al-Kufr ke Daar al-Islam, dan ia wajib tetap tinggal di Daar al-Kufr, jika ia memiliki kesanggupan dan kekuatan untuk mengubah Daar al-Kufr yang ia tinggali menjadi Daar al-Islaam. Kesanggupan dan kekuataan ini bisa saja karena ia sendiri memang kuat dan mampu, atau bergabung dengan kaum Muslim lain yang tinggal di negerinya, atau bersekutu dengan kaum Muslim yang berada di luar, atau mendapatkan dukungan dari Daulah al-Islaamiyyah. Dalam kondisi semacam ini, ia wajib tinggal di Daar al-Kufr dan dilarang hijrah ke Daar al-Islaam. [Syaikh Taqiyyuddin al-Nabhani, al-Syakhshiyyah al-Islaamiyyah, juz 2, hal. 269-270]. Dalilnya adalah firman Allah swt;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ قَاتِلُواْ الَّذِينَ يَلُونَكُم مِّنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُواْ فِيكُمْ غِلْظَةً وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertaqwa“. [TQS At Taubah (9):123]

Berdasarkan ayat ini, setiap orang yang mampu memerangi orang kafir dan menundukkan negerinya di bawah kekuasaan Islam, maka berlakulah hukum yang terkandung dalam ayat tersebut. Pendapat semacam ini juga dikemukakan oleh Imam Syarbiniy dalam kitab Mughniy al-Muhtaaj. [Imam Syarbiniy, Mughniy al-Muhtaaj, juz 4, hal. 239]

3. Aktualisasi Hijrah Bagi Kaum Muslim

Seperti halnya hukum-hukum Islam yang lain, hijrah merupakan bagian integral dari ketaqwaan seorang Muslim kepada Allah swt. Sebab, hijrah merupakan instrumen hukum yang ditetapkan untuk melindungi agama dan jiwa kaum Muslim dari ancaman musuh-musuhnya. Dengan hijrah, seorang Muslim akan diantarkan menuju tempat atau keadaan yang menjadikan dirinya aman dan tenang dalam menjalankan taklif-taklif syariat. Tidak hanya itu saja, dengan hijrah, seorang Muslim akan merasakan betapa luasnya bumi Allah; sehingga ia rela meninggalkan negeri yang dicintainya menuju negeri yang bisa menjamin keselamatan agama dan jiwanya. Dengan hijrah pula, kesempitan dalam menjalankan perintah Allah akan berganti dengan kelapangan. Oleh karena itu, hijrah akan selalu aktual, bahkan menjadi kebutuhan bagi seorang Muslim yang peduli dengan keselamatan jiwa dan agamanya.

Seorang Muslim yang tidak berhijrah tanpa ada alasan syar’iy, tak ubahnya dengan seseorang yang tidak lagi peduli terhadap agamanya. Muslim sejati adalah orang yang selalu peduli terhadap kesempurnaan peribadahannya kepada Allah swt. Bila ia menyadari bahwa pekerjaan dan muamalatnya bertentangan dengan syariat Islam, atau akan menjerumuskan dirinya kepada kenistaan, maka ia segera meninggalkan semua itu, dan berpindah menuju ke pekerjaan dan muamalat Islamiy. Begitu pula, bila ia hidup di sebuah negeri yang menerapkan aturan–aturan kufur, maka dengan sekuat tenaga ia akan menjaga agamanya dari segala bentuk kekufuran dan kemaksiyatan. Tidak hanya itu saja, ia juga berusaha sekuat tenaga untuk mengubah aturan-aturan kufur tersebut, dan diganti dengan aturan-aturan Islam, agar ia bisa menjalankan semua perintah Allah swt tanpa ada halangan lagi. Dengan kata lain, ia selalu memikirkan berbagai macam upaya dan cara agar keadaan masyarakatnya yang kufur itu berubah (berpindah) menuju masyarakat yang Islamiy. Ia tidak hanya menunggu-nunggu tegaknya Daulah Islamiyyah di negeri lain, sehingga ia bisa pergi hijrah ke sana, akan tetapi ia berupaya keras menegakkan kekuasaan Islam di negerinya, dan turut serta berjuang bersama kaum Muslim yang lain untuk mewujudkan kembali tatanan masyarakat dan negara yang diatur dengan syariat Islam.

Atas dasar itu, aktualisasi hijrah dalam konteks sekarang harus dimaknai dengan perjuangan untuk melanjutkan kembali kehidupan Islam dalam ranah individu, masyarakat, dan negara. Dengan kata lain, aktualisasi hijrah sekarang harus diwujudkan dengan cara berjuang menegakkan kembali kekuasaan Islam (Khilafah Islamiyyah) yang akan menjamin terlaksananya hukum hijrah itu sendiri. Sebab, hijrah dalam konteks berpindahnya kaum Muslim dari Daar al-Kufr menuju Daar al-Islaam hanya akan bisa ditegakkan jika di tengah-tengah kaum Muslim telah berdiri Khilafah Islamiyyah. Dan hanya dengan Khilafah Islamiyyah semata, kaum Muslim bisa berpindah (hijrah) dari sebuah kondisi dan negeri yang kufur menuju kondisi dan negeri yang Islamiy. Dengan begitu, tujuan utama hijrah yakni penjagaan atas jiwa dan agama kaum Muslim bisa diwujudkan secara faktual. Wallahu A’lam bil Shawab. (Syamsuddin Ramadlan an Nawy –Lajnah Tsaqafiyyah, HTI).